LAMPUNG UTARA (rakyatlampung.id) — Mengaku sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), DA (23), bersama kedua rekannya masing-masing LI (51) dan FI (27) digelandang Tekab 308 Sat Reskrim ke Mapolres Lampura.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Lampura, AKBP Budiman Sulaksono, S.IK, melalui Kasat Reskrim, AKP M. Hendrik Aprilianto, bahwa Penangkapan para pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 639/ VIII/ 2019/ PLD LPG/ RES LU, Tanggal 26 Agustus 2019 tentang penipuan dan penggelapan dengan korban Ria Maya Sari warga Sumberejo Kemiling Kota Bandar Lampung.
Menurut AKP M. Hendrik, berawal pada hari Jumat (23/8/2019) kemarin sekira pukul 19.30 WIB, korban dari Bandar Lampung datang ke Kotabumi Lampura menggunakan kendaraan mobil Honda Jazz warna merah berjanjian dengan pelaku yang mengaku sebagai kasat Narkoba Lampura, AKP Andre Gustami.
Sesampainya diwarung nasi, samping makam pahlawan lama depan KCP BRI Kelapa Tujuh Lampura, korban bertemu dengan pelaku yang berpura-pura sebagai suruhan Andri Gustami. Setelah itu pelaku meminjam mobil milik korban dengan alasan untuk menjemput Andri Gustami, Kemudian pelaku membawa mobil korban dan tidak kembali lagi.
“Mendapatkan laporan tersebut, kami langsung mencari keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Tanjung Ratu Ilir Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah berikut dua pelaku penadah mobil korban,” ungkap AKP Hendrik. Kamis (29/8/2019).
Adapun para pelaku yang berhasil diamankan, sambung Kasat Reskrim, yakni DA (23) warga Desa Tanjung Ratu Ilir Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah pelaku yang mengaku sebagai Kasat Narkoba, LI (51) warga Desa Sidorahayu Kecamatan Abung Semuli Lampura dan FI (27) warga Desa Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar Lampura pelaku penadah (480 KUHPidana).
“Selain mengamankan para pelaku, kami juga berhasil menyita barang bukti satu unit mobil Honda Jazz Warna Merah, dan para pelaku sudah diamankan di Mapolres guna lakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.