BANDAR LAMPUNG (rakyatlampung.id) — Dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan proyek gedung eks Samsat menjadi atensi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Aspidsus (Asisten Pidana Khusus) Kejati Lampung Andi Suharnis mengatakan segera menyelidiki dugaan pelanggaran spesifikasi dalam proyek senilai Rp7 miliar yang dikerjakan PT Harapan Jejama Wawai pada tahun 2018 itu.
Untuk tahap awal, Kejati akan mengumpulkan keterangan berikut sejumlah data pendukung terkait proyek gedung yang kini dijadikan sebagai kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung itu.
“Iya, kami akan pulbaket dan puldata terlebih dahulu,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Rabu (27-8-2019).
Bahkan, Andi mengatakan Asisten Intel Kejati Lampung akan segera mengecek langsung gedung eks Samsat tersebut. “Sepertinya nanti As Intel akan turun mengecek gedung itu,” singkatnya.
Sementara, Asisten Intelejen (As Intel) Kejati Lampung Raja Sakti Harahap mengaku informasi dugaan penyimpangan proyek yang diperoleh dari pemberitaan akan dijadikan rujukan untuk memulai penyelidikan.
“Informasi dari media mulai Senin (26-8) hingga Rabu (28-8) akan dijadikan informasi awal,” jelasnya.
Dari informasi itu, Kejati akan segera menindaklanjutinya dengan mencari tahu siapa PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan rekanan yang mengerjakannya.
“Saya juga sudah koordinasi dengan Aspidsus. Informasi ini akan kita tindak lanjuti, sementara kita kumpulkan data yang lain. Mulai dari siapa rekanannya, siapa kontraktornya, berapa anggarannya dan siapa PPK-nya,” kata dia saat ditemui di Kejati, kemarin.
Setelah itu, Intel Kejati akan mengecek kondisi gedung DPMPTSP yang diduga gagal konstruksi. “Intel Kejati juga akan turun ke lokasi untuk memastikan,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Lampung didesak menyelidiki proyek pembangunan gedung eks Samsat senilai Rp7 miliar yang dikerjakan PT Harapan Jejama Wawai pada tahunn 2018.
Sebab, gedung yang kini digunakan untuk DPMPTSP Provinsi Lampung itu sudah rusak.
Padahal gedung itu baru tiga bulan diresmikan oleh Gubernur Lampung (2014-2019) M Ridho Ficardo pada 14 Mei 2019.
Menurut Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Kejati dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus segera mengaudit proyek tersebut.
“Kejati harus turun menyelidiki proyek ini. BPK juga harus segera mengaudit. Kuat dugaan pekerjaan ini gagal konstruksi,” jelas Gindha Ansori, Koordinator Presidium KPKAD Lampung, Senin (26-8-2019).
Menurut Ginda rusaknya gedung yang baru hitungan bulan digunakan mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Dia menjelaskan setiap proses pembangunan pasti melalui tahap penganggaran, perencanaan hingga pelaksanaan.
“Rusaknya beberapa struktur bangunan, diduga pekerjaan ini dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada dalam kontrak. Karena tidak mungkin suatu kontrak dengan nilai yang cukup fantastis hasil bangunannya sudah mulai rusak dalam hitungan bulan,” jelasnya.
Menurut dia, proyek bangunan itu harus dilakukan audit investigasi karena ditengarai bermasalah. “Baik saat perencanaan hingga proses pelaksanaan di lapangan harus dicek,” sebutnya.
Gindha mengatakan jika hasil audit terbukti merugikan keuangan negara, maka pihak rekanan dan Dinas Cipta Karya Provinsi Lampung harus mempertanggungjawabkannya.
“Karena menurut Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengembalikan keuangan negara tidak menghapuskan sifat pidana perbuatannya,” tegasnya.
Dia juga menyayangkan PT Harapan Jejama Wawai serta Dinas Cipta Karya dan PSDA baru memperbaiki gedung tersebut setelah beritanya dimuat di media terlebih dahulu.
“Kan masa pemeliharaan itu lama, kenapa tidak dimanfaatkan untuk memperbaikinya? Kenapa setelah diberitakan dulu baru diperbaiki,” pungkasnya.(htc)