LAMPUNG TENGAH (rakyatlampung.id) — Dua tersangka eksekutor pembunuhan Edi Chandra Purnama (54) alias Pupung Sadili dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23), ditangkap di Lampung Tengah, Selasa (27/8/2019).
Informasi yang dihimpun, kedua pelaku yakni Kumawanto Agus (24), warga Bina Karya Sakti, Kecamatan Putra Rumbia, Lampung Tengah, dan Muhammad Nur Sahid Sugeng (24), warga Bina Karya Sakti, Kecamatan Putra Rumbia, Lampung Tengah.
Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing, Selasa (27/8/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.
Menurut informasi, keduanya merupakan pembunuh bayaran yang diperintah oleh istri muda korban, Aulia Kesuma.
Dua jenazah ditemukan dalam sebuah mobil yang terbakar di Jalan Cidahu-Parakansalak, Kampung Bondol, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, hari Minggu (25/8/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kedua jenazah terlihat sejumlah warga setelah api yang membakar minibus Toyota Calya berpelat nomor B 2983 SZH itu mengecil.
Dari hasil analisis polisi, kedua jenazah itu merupakan korban pembunuhan yang dilakukan beberapa hari sebelumnya.
Kedua korban kemudian diketahui telah dibunuh oleh empat pembunuh bayaran atas perintah AK, istri Edi.
AK menyewa empat orang pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya itu karena masalah utang dan rumah tangga.
Senin (26/8/2019) malam, polisi menangkap AK di Jakarta.
Selain itu, satu orang diduga pelaku, KV, masih dirawat di RS Pertamina, Jakarta.(zul)