LAMPUNG TIMUR (rakyatlampung.id) — Setelah setahun lebih buron, terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya sendiri, MUJ (40) akhirnya dapat diringkus oleh Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono, pada Minggu, 25 Agustus 2019 sekitar pukul 16.00.
Warga Kecamatan Bandar Sribhawono itu diringkus Tekab 308 PolsekĀ Bandar Sribhawono yang dibackupTekab 308 Polres Tulangbawang ditempat persembunyian di rumah kerabatnya di Desa Penawarjaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang.
Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, tersangka MUJ tersebut sudah setahun lebih buron dari kejaran petugas Polsek Bandar Sribhawono. MU buron karena dilaporkan telah memperkosa anak tirinya sendiri, sebut saja Bunga (14). Aksi bejat itu dilakukan oleh tersangka MUJ sejak awal Januari 2017.
Saat melancarkan aksinya MUJ mengancam korban dengan senjata tajam, serta mengancam tidak akan memberi uang jajan dan mengantarkan korban ke sekolah.
Karena takut, korban akhirnya tidak bisa berbuat apa-apa hingga akhirnya dirudapaksa oleh MUJ selama satu tahun lebih. MUJ sendiri leluasa setiap saat melakukan aksi bejatnya itu karena istrinya atau ibu kandung korban sudah empat tahun lebih bekerja sebagai TKI di luar negeri.
Namun, karena terus menerus dirudapksa, korban akhirnya tidak tahan lagi dan menceritakan hal itu kepada neneknya. Mendengar cerita tersebut, sang nenek kemudian mengajak cucunya melapor ke Posek Bandar Sribhawono pada April 2018.
Mengetahui dilaporkan ke polisi, MUJ kemudian langsung kabur meninggalkan rumah. Sebelum bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Penawarjaya, MUJ sempat kabur ke Pulau Jawa.
Hampir setahun MUJ bersembunyi di sutau tempat di Pulau Jawa. Beberapa bulan terakhir MUJ kemudian pulang ke Lampung dan bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Penawarjaya.
MUJ yang tidak menyangka akan kedatangan petugas gabungan Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono dan Polres Tulangbawan pada Minggu, 25 Agustus sekitar pukul 16.00. Setelah diringkus, sore itu juga MUJ langsung dibawa petugas ke Mapolsek Bandar Sribhawono untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ditambahkan juga oleh AKP Faria, beberapa hari sebelumnya, Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono juga meringkus MF. Warga Kecamatan Bandar Sribhawono itu diringkus petugas karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja Melati (16).(lpc)