BANDAR LAMPUNG (rakyatlampung.id) — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kedeputian Wilayah Banten Kalimantan Barat dan Lampung bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas)Kepolisian Republik Indonesia dalam hal pemanfaatan data online kasus kecelakaan lalu lintas.
Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Banten Kalimantan Barat dan Lampung Cecep Heri Suhendar mengatakan, hal itu merupakan tindak lanjut kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian RI.
“Kegiatan ini untuk meningkatkan pelayanan khususnya pelayanan administratif kepada Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada kasus kecelakaan lalu lintas,” ujar Cecep di Hotel Emersia BandarLampung, Senin (26-8-2019).
Menurut Cecep, terkait kerjasama tersebut, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Banten Kalimantan Barat dan Lampung bersama Korlantas Polri, Polda Lampung, Banten dan Kalimantan Barat, melakukan sosialisasi program tersebut di BandarLampung.
Kegiatan tersebut, kata Cecep, merupakan upaya bersama antara Polri, BPJS-Kesehatan, Jasa raharja terkait ketentuan koordinasi manfaat jaminan lakalantas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Pada bagian ke tiga yaitu koordinasi antar penyelengara Jaminan pasal 53 yaitu BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan Manfaat pelayanan kesehatan,” kata dia.
Kemudian diikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian manfaat pelayanan kesehatan.
Cecep menuturkan, pertemuan ini merupakan upaya bersama untuk menyamakan pelaksanaan dan melakukan sinergitas dalam pemanfaatan data online kecelakaan lalu lintas bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat di kedeputian wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung.(hmc)