WAY KANAN () — Dari hasil gelar perkara, Satnarkoba Polres Way Kanan menetapkan kepala kampung Bukitbatu, Kecamatan Kasui beserta dua rekannya sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu saat pesta sabu di balai kampung setempat.
Hal itu ditegaskan Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya, saat dikonfirmasi, Lampost.co, Minggu, 25 Agustus 2019.
Ia mengatakan dari hasil gelar perkara beberapa waktu lalu, Satnarkoba Polres Way Kanan telah menetapkan tiga tersangka dari jumlah sebelumnya 10 orang yang digelandang ke Polres Way Kanan saat melaksanakan pesta sabu di balai kampung setempat, pada Sabtu, 17 Agustus 2019, sekitar pukul 00.30 WIB.
“Dari ketiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, salah satunya yakni kepala kampung Bukitbatu, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan Hartono dan dua teman lainnya yakni DK (58) warga Kampung Jayatinggi Kasui; dan AM (43) warga Kampung Bukitbatu, Kecamatan Kasui, karena terbukti sebagai pemakai dari hasil tes urine,” jelasnya.
Sedangkan ketujuh orang yang sebelumnya digelandang ke Polres Way Kanan pada saat kejadian yakni SI (34) warga Kampung Jayatinggi Kasui; RF (47) warga Kampung Bukitbatu ,Kecamatan Kasui; TA (44) dan AR (22) warga Kampung Kedaton, Kecamatan Kasui; serta RO (34), MU (24) dan AWD (40) warga Jalan Bunga Merah II Perumnas Waykandis, Bandar Lampung dibebaskan karena tidak terbukti dari hasil tes urinenya adalah negatif.
Pasal yang dikenakan terhadap tiga tersangka yakni Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.(lpc)