LAMPUNG TENGAH (rakyatlampung.id) — Dua Pemuda asal Terbanggibesar, Lampung Tengah ditanggkap oleh satuan Polsek Waypengubuan lantaran diduga menyalahgunakan sabu di sebuah warung kosong, Jumat (22/08/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.
Warung kosong itu berada di jalan Lintas Tengah Sumatera, Kampung Tanjungratu llir, Kecamatan Waypengubuan. Berdasarkan informasi masyarakat, warung itu sering dijadikan lokasi pesta sabu-sabu (SS).
Jajaran Polsek Waypengubuan yang dipimpin Kapolsek lptu Widodo Rahayu beserta anggotanya langsung melalukan penyidikan. Benar saja, sesampainya di lokasi, anggota Polsek Waypengubuan mendapati dua orang yang sedang asik mengkonsumsi SS. Dua pemuda tersebut kemudian langsung ditangkap.
Iptu Widodo memaparkan, kedua tersangka yakni Andre Wijaya Dahri (21), dan Megiyanto (23) yang sama-sama merupakan warga Kampung Terbanggibesar.
Menurut Widodo, dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yang akan mengantar kedua pelaku ke penjara.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu, satu buah paket sabu ukuran kecil, dan satu buah korek api,” tutupnya.(zul)