GUNUNG SUGIH (rakyatlampung.id) — Salah satu pelaku penjambretan yang beraksi di Bandarjaya, Terbanggibesar Lampung Tengah ditangkap anggota Sat Lantas bersama warga. Satu pelaku lain kabur dan dalam pengejaran petugas Polsek Terbanggibesar.
Bermula dari korban, Nurhasanah (32), warga Indra Putra Subing, yang hendak berangkat ke tempat kerjanya. Ia mengendarai sepeda motor dari arah Seputih Agung. Ketika sampai di depan Puskesmas Bandarjaya, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, tiba-tiba dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat mendekat.
Salah satunya kemudian berupaya menjambret tas milik Nurhasanah dengan cara menariknya. Ketika terjadi tarik-menarik, korban dan pelaku sama-sama terjatuh. Salah satu pelaku berhasil mengambil tas warna merah milik Nurhasanah dan kabur, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil ditangkap jajaran Sat.Lantas yang bekerjasama dengan warga.
Kapolsek Terbanggibesar AKP Riki Ganjar Gumilar menyatakan salah satu pelaku dan korban dibawa ke Mapolsek Terbanggibesar. Korban membuat laporan yang diterima denganĀ LP/ 643-B /VIII/2019/RES LT/SEK TEBAS, Tanggal 15 Agustus 2019.
Berdasarkan laporan tersebut, korban Nurhasanah merupakan karyawan PT.GGF itu mengalami kerugian berupa 1 (satu) buah tas warna Merah berisi ATM Bank BRI, 1 lembar STNK sepeda motor merk HONDA VARIO dengan No.Pol. BE-2171-GY, 1 lembar KTP an. pelapor, dan uang tunaiRp. 50.000.
Sementara, hasil pemeriksaan terhadap satu pelaku yang tertangkap, diketahui tersangka pelaku tindak penjambretan itu bernama Efendi (39), warga Kampung Gunungagung, Terusan Nunyai Lamteng. Sedangkan rekan Efendi yang kabur adalah Aan (30), warga Kampung Bandar Agung Lamteng.
“Untuk tersangka yang kabur masuk DPO dan akan terus kami buru,” kata Kapolsek.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini tersangka yang sudah ditangkap diamankan di Mapolsek untuk proses lebih lanjut. (zul)