LAMPUNG TIMUR (rakyatlampung.id) — Dalam sepekan terakhir, lima tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu diamankan jajaran Polres Lampung Timur.
Menurut Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kasatres Narkoba Iptu Abadi, Senin (12/8/2019), kelima tersangka tersebut yakni MG (26) warga Kampung Payung Makmur, Kecamatan Pubian Lampung Tengah dan MIS (42) warga Desa Pulosari, Kecamatan Pasirsakti, Lamtim.
Kemudian US (42) dan MP (42) warga Desa Negarabatin, Kecamatan Jabung Lampung Timur. Selanjutnya, AJ (37) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampungudik, Lampung Timur.
Tersangka MG dan MIS kata Iptu Abadi, diamankan di wilayah Desa Purworejo, Kecamatan Pasirsakti Lamtim, Jumat (9/8/2019) sekitar pukul 18.00 wib. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga sabu-sabu dan sebuah kaca pirek.
“Kemudian tersangka MP diringkus petugas pada Sabtu (10/8/2019) sekitar pukul 02.00 WIB. Dari tangan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 8 bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal putih diduga sabu-sabu, 8 plastik klip bening bekas pakai, 3 bendel plastik klip bening, sebuah telepon genggam, sebuah dompet dan sebilah senjata tajam jenis pisau serta sebuah timbangan elektrik.
Selanjutnya, tersangka US dicokok petugas saat asyik mengkonsumsi sabu di dalam kamar rumahnya, pada Sabtu (10/8/2019), sekitar pukul 02.30 WIB. Adapun barang bukti yang turut diamankan adalah seperangkat alat hisap jenis bong yang terbuat dari botol kaca dan sebuah plastik klip bening bekas pakai sabu.
Sementara tersangka AJ diringkus petugas di rumahnya, pada Sabtu (10/8/2019) sekitar pukul 13.00 Wib. Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga sabu-sabu, sebuah timbangan elektrik dan 3 bendel plastik klip.
“Para tersangka beserta barang bukti saat ini kami amankan di Mapolres Lamtim,” kata iptu Abadi.(lpc)