METRO (rakyatlampung.id) — Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro periode 2019-2024 akan dilakukan pada Senin 19 Agustus 2019.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Sukatno mengatakan, pelantikan tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konsistusi (MK) menolak gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tentang hasil Pemilu 2019.
“Sudah diputuskan MK, makanya pelantikan anggota DPRD sudah bisa dijadwalkan. Dan rencana palantikannya tanggal 19 Agustus mendatang,” kata Sukatno, Senin (12-8-2019).
Namun begitu, lanjutnya, sebelum dilakukan pelantikan mendatang, KPU akan melakukan penetapan perolah kursi partai dan penetapan calon anggota DPRD terlebih dahulu.
“Nanti (Senin, 12 Agustus 2019) siang rapat pleno penetapan dulu. Baru difokuskan ke acara pelantikannya,” ungkapnya.
Diketahui, Partai Golkar meraih 6 kursi di DPRD Kota Metro masing-masing 2 kursi dari Metro Pusat dan Metro Timur. Sementara Dapil Metro Utara dan gabungan Metro Barat dan Metro Selatan, Partai Golkar mendapatkan masing-masing 1 kursi.
Sementara, PDIP mendapat 5 kurus dari berbagai Dapil seperti, Metro Pusat meraih 2 kursi, Metro Utara 1 kursi, Metro Barat dan Metro Selatan 1 kursi dan Metro Timur 1 kursi.
Sedangkan Partai Keadilan Sejahtera pun mendapat 4 kursi di DPRD Kota Metro.
Sementara, PAN 2 kursi. Gerindra dan Hanura tidak memperoleh kursi di DPRD Metro.
Partai Kebangkitan Bangsa diprediksi juga bisa memperoleh 2 kursi.
Partai Demokrat mendapat 3 kursi, dari Dapil Metro Pusat 1 kursi, Dapil Metro Timur 1 kursi dan Metro barat dan Metro Selatan 1 kursi.
Partai NasDem juga ikut melejit dengan mengirimkan tiga wakilnya di DPRD Kota Metro.(hmt)