LAMPUNG TENGAH (rakyatlampung.id) — Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Terbanggi Besar Lampung, Tengah (Lamteng) mengamankan Arif (30) warga Kelurahan Bandarjaya Barat, Terbanggi Besar, Jumat, 9 Agustus 2019.
Pria yang diketahu berprofesi sebagai supir truk ini diamankan anggota kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Upaya penindakan tersebut merupakan salah satu kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dalam Operasi Antik 2019.
Selain Arif, polisi juga menetapkan satu orang lainnya berinisial ST dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri saat penangkapan.
Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Riki Ganjar Gumilar, mendampingi Kapolres Lamteng, AKBP I Made Rasma, mengatakan, Arif diamankan di salah satu rumah di kawasan Jalan Gatot Subroto.
“Saat kita amankan, tersangka sedang pesta narkoba jenis sabu. Satu rekan tersangka masuk dalam DPO. Identitasnya sudah kita kantongi dan dalam tahap pengejaran,” kata dia, Sabtu, 10 Agustus 2019.
Mantan Kasat Intel Polres Lampung Timur ini menjelaskan, penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti satu bungkus plastik berisi sabu ukuran kecil bekas pakai, satu alat isap sabu (pirek dan bong ) serta satu bungkus rokok,” jelas Riki.
Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di mapolsek. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Arif dijerat Pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurangan penjara,” pungkas Riki.
Kepada wartawan, tersangka Arif mengaku sabu yang digunakannya milik ST yang buron. Menurutnya, dia hanya dimintai patungan sebesar Rp 100 ribu untuk mengonsumsi barang haram tersebut.
“Saya hanya diminta patungan Rp 100 ribu. Saat Saya ke rumahnya, sudah ada sabu yang siap dipakai,” tuturnya. zul