Beranda Lampung Utara Cabuli Pelajar Hingga Gangguan Jiwa, Terdakwa Divonis Sel Seumur Hidup

Cabuli Pelajar Hingga Gangguan Jiwa, Terdakwa Divonis Sel Seumur Hidup

82
0
BERBAGI

KOTABUMI (rakyatlampung.id) — Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara kembali memvonis penjara seumur hidup kasus pencabulan anak pelajar SMA  hinga menderita ganguan jiwa dengan  terdakwa Asrudin Alias Ujang (32) warga Desa Karang Rejo, Kecamatan Sungkai Selatan setempat, Jum’at (9/8/2019).

Putusan Hakim sama dengan tuntutan JPU Kotabumi hukuman penjara seumur dan  terdakwa sendiri  terbukti bersalah melangar pasal 82 ayat (4) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal UU no 11 tahun 2012 tentang sistim peradilan anak.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim M. Faisal Zhuhry beranggotakan Imam Munandar dan Suhadi Putra itu, menyatakan hal yang memberatkan  perbuatan  terdakwa merusaka.masah depan korban dan  mengakibatkan korban inisial SN (17), warga Desa Karang Rejo, Sungkai Selatan, Lampung Utara hingga kini  mengalami ganguan jiwa.

Menurut Humas PN Kotabumi Lampung Utara Faisal Zhuhry yang juga selaku majelis hakim perkara tersebut kepada Lampost.co, mengatakan pihaknya kembali memvonis terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur atau pelajar SMA hingga mengalami ganguan jiwa.

“Terdakwa Asrudin, terbukti bersalah dan divonis hukuman penjara seumur hidup atas perbuatan pencabulan terhadap seorang pelajar  SMA ,  hingga mengalami ganguan jiwa,” ujarnya.

Faisal juga menjelaskan perbuatan  terdakwa dilakukan bersama kakak kadung korban (DPO), pada tahun 2018 lalu saat mereka sedang kumpul-kumpul di rumahnya sambil l minum-minaman karas (mabuk) .

“Dalam persidangan terdakawa diketahui  mengakui baru sekali mencabuli korban,” kata Humas PN menirukan pengakuan terdakwa.

Sebelumnya pihak PN Kotabumi, Lampung Utara,  telah memvonis hukuman tiga orang terdakwa lainya seperti orang tua korban sendiri yaitu  Dasirun (41), divonis seumur hidup, dan  terdakwa paman korban adalah Marhasan (40), divonis hukuman seumur hidup serta teman bapak korban Ngatimin, divonis 15 tahun penjara.(lpc)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here