LIWA (rakyatlampung.id) — Pemkab Lampung Barat melalui Bappeda, Kamis (8/8/2019), menggelar pelatihan pengembangan dan updating model Analisis Standar Belanja (ASB). Kegiatan yang berlangsung di aula Bappeda itu diikuti aparatur yang membidangi perencanaan seluruh OPD dan kecamatan.
Sekretaris Bappeda Eric Enrico mendampingi Kepala Bappeda Okmal, mengatakan kegiatan tersebut merupakan updating model ASB untuk melakukan penyusunan Rencana Kerja anggaran (RKA) tahun 2021. Dimana penyusunan RKA tahun 2021 harus menggunakan model ASB, dimana seluruh belanja harus telah terintegrasi dengan model tersebut.
Menurutnya, penyusunan RKA model ASB telah dilaksanakan, namun sifanya baru sebatas integrasi antara standar satuan harga yang outputnya pada kegiatan saja.
Akan tetapi untuk RKA TA 2021 mendatang, pelaksanaan penyusunan dimulai tahun ini dengan menggunakan model ASB. Tidak hanya standar satuan harga namun semua belanja harus disusun menggunakan model ASB ini.
“Pola penyusunan RKA menggunakan model ASB kedepan bukan hanya standar satuan harga saja, melainkan seluruh belanja sudah terintegrasi dengan model ASB ini,” kata Eric.
Untuk itu, maka perlu dilakukan pelatihan bagi pemegang bidang perencanaan. Pelatihan pengembangan dan updating model ASB ino menghadirkan lima orang narasumber dari pusat studi ekonomi dan kebijakan publik (PSEKP) Universitas Gadjah Mada.
Menurutnya, model ASB ini akan diimplementasikan pada penyusunan RKA 2021 yang akan ditetapkan melalui Perbup. Pengembangan model ASB ini telah ada di 2018 karenanya tahun ini akan disempurnakan lagi yaitu ada 23 ASB.
Adapun ASB baru pada tahun 2019 antara lain kegiatan bersifat penyelenggaraan acara, kegiatan jasa konsultansi lebih dari Rp50 juta. Kegiatan bersifat barang/jasa nob konstruksi, kegiatan bersifat konstruksi gedung sekolah, rehabilitasi sedang/berat gedung kantor dibawah Rp50 juta dan lain sebagainya.
Menurutnya, terdapat kendala penerapan ASB 2018 untuk perencanaan tahun 2020. Kendala itu adalah antara aplikasi ASB dengan e-planning belum terintgrasi. Sehingga OPD menginput RKA sebanyak dua kali yaitu pada aplikasi ASB dan e-planning. Lalu terdapat perbedaan Standar Satuan Harga antara ASB dan e-planning sehingga terdapat perbedaan besaran pagu kegiatan.
“Apabila sudah didapat pagu kegiatan pada ASB maka selanjutnya dijabarkan ke dalam RKA e-planning tahun 2021,”ujarnya.(ltc)