Beranda Bandar Lampung Ombudsman RI Soroti Polemik Pertanahan di Lampung

Ombudsman RI Soroti Polemik Pertanahan di Lampung

93
0
BERBAGI

BANDAR LAMPUNG (rakyatlampung.id) — Ombudsman RI turun langsung untuk menyoroti persoalan polemik pertanahan yang ada di Provinsi Lampung. Tim Pemeriksa Ombudsman RI menyambangi Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Kamis (8/8/2019).

Kepala Pemeriksaan Laporan Pusat Pertanahan dan Properti Ombudsman Republik Indonesia, Yustus Maturbongs mengatakan pihaknya datang dalam rangka penyelesaian sengketa konflik lahan masyarakat dengan pemerintah. Maka dari itu upaya pencegahan terus dilakukan agar tidak melakukan pelanggaran. Maka dari itu pemerintah daerah harus membuat kebijakan untuk sengketa konflik.

“Potensi mal administrasi juga ada. Lampung banyak masalah soal pertanahan. Dalam rangka pencegahan maka konsep yang dipakai harus one map policy atau kebijakan satu peta, kemudian harus punya data tanah yang jelas. Ini perlu melibatkan instansi lain,” kata Kepala Keasistenan Substansi IV Ombudsman RI ini.

Kemudian ia mengatakan sama seperti daerah sumatera lainnya, konflik agraria di Lampung banyak mengenai konflik lahan perkebunan yang sudah menahun. Pihaknya juga menyoroti supaya tidak menjadi konflik, maka perusahaan harus didorong memperhatikan Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggungjawan sosial perusahaan kepada masyarakat.

“Konflik tanah di waydadi, masyarakat Adat Megou Pak dengan Sugar Grub, kemudian pulau-pulau yang belum mempunyai izin tidak boleh dimonopoli atau penguasaan mutlak oleh perorangan,” katanya.(lpc)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here