BANDAR LAMPUNG (rakyatlampung.id) — Otoritas Jasa Keuangan menindak 826 perusahaan financial Technology (Fintech) berbasis peer to peer lending sepanjang 2018. Langkah tegas itu dilakukan Satuan Tugas Waspada Investasi terhadap entitias yang tidak terdaftar dan berizin, bahkan berpotensi merugikan masyarakat.
Kepala OJK Provinsi Lampung, Indra Krisna menjelaskan OJK bersama Badan Reserse Kriminal Polri berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi percepatan penindakan terhadap perusahaan investasi dan fintech ilegal. Khususnya bagi entitas yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi, tetapi masih tetap beroperasi.
“Sesuai Peraturan OJK 77/POJK.01/2016 fintech yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin, bahkan berpotensi merugikan masyarakat harus ditindak. Sepanjang 2019 ini tim satgas menindak hingga 826 entitas dan 2018 lalu 404 entitas. Total terdapat 1.230 perusahaan fintech yang satgas tindak hingga kini,” kata Indra di kantor OJK Lampung, Selasa (6/8/2019).
Dia melanjutkan, penindakan itu mulai dari peringatan hingga penghentian operasional kegiatan. Seluruh laman fintech yang ditutup operasional itu dibawah kendali Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, banyak pula laman yang tidak dibawah kendali Kemenkominfo, sehingga menyulitkan tim Satgas dalam penindakan.
“Banyak web yang tidak dibawah kendali Kemenkominfo dan biasanya basisnya dari luat negeri. Makanya kami belum bisa menutup seluruh web fintech ilegal itu. Tapi, kalau basisnya di Indonesia dan operasinya ilegal, kami langsung meminta kominfo untuk menutup webnya” ujarnya.
Indra menghimbau kepada masyarakat agat tidak mudah terpancing dan terjebak dengan dana yang ditawarkan fintech itu. Terlebih, sistem peminjaman yang ditawarkan melalui pesan singkat di ponsel.
“Masyarakat harus teliti sebelum bersepakat. Sebab, ketika menyepakatinya maka konsumen sudah terikat dengan perjanjian yang disetujui. Makanya, kami selalu mengarahkan masyarakat mendapatkan pinjaman di lembaga yang resmi,” ujar dia.(ltc)