TULANG BAWANG (rakyatlampung.id) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang, berhasil mengungkap komplotan pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) sarang burung walet lintas kabupaten.
Pengungkapan terhadap para pelaku tersebut, bermula saat tim Tekab 308 sedang melaksanakan patroli hunting, pencegahan curas, curat dan curanmor (C3), di wilayah hukumnya, Selasa (6/8/2019), pukul 05.00 WIB, di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
“Di pertengahan perjalanan, petugas melihat mobil Daihatsu Sigra warna silver, BE 1258 ND, yang mencurigakan, berhenti di pinggir jalan. Saat akan didekati, mobil tersebut langsung melaju dengan kecepatan tinggi, sehingga dilakukan pengejaran oleh petugas. Ketika hendak diberhentikan, tiba-tiba dari dalam mobil tersebut, mengeluarkan tembakan, sehingga mengenai body mobil yang menyebabkan kaca mobil petugas pecah,” ujar Plh Kapolres Tulang Bawang, AKBP Ronalzie Agus, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Sandi Galih Putra, SH, SIK, saat melakukan konferensi pers, bersama Kasubbag Humas, Iptu Endri Junaidi dan Kanit Resum Sat Reskrim, Ipda Rendra, SH, Selasa (6/8/2019), sekira pukul 14.45 WIB, di Mapolres Tulang Bawang.
Lanjutnya, petugas yang mendapatkan perlawanan dari para pelaku, langsung melakukan perlawanan balik, sehingga sempat terjadi kontak senjata antara para pelaku dengan petugas, yang mengakibatkan salah seorang pelaku, berinisial TB als OP (32), warga Dusun III, Kelurahan Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, meninggal dunia, karena mengalami luka tembak dibagian dada.
Petugas juga berhasil menangkap tiga pelaku lainnya, yaitu, berinisial AW (24), Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, HA (63), warga Kelurahan Yoso Mulyo, Kecamatan Metro Pusat, Kodya Metro dan DP (33), warga Kampung Sri Basuki, Kecamatan Batang Hari, Kabupaten Lampung Timur.
Sedangkan dua rekan pelaku, berinisial A dan I, berhasil melarikan diri dan masuk DPO (daftar pencarian orang). Jumlah semua pelaku yang berada di dalam mobil Daihatsu Sigra tersebut, sebanyak enam orang dan berhasil ditangkap empat orang dengan salah satu pelaku meninggal dunia.
“Yang mana sebelumnya para pelaku ini, telah melakukan aksi curat lima ekor burung berkicau milik salah satu warga, pada Selasa (6/8/2019), sekira pukul 04.30 WIB, di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung,” ungkap AKP Sandi.
Dari tangan para pelaku ini, petugas berhasil menyita barang bukti, berupa mobil Daihatsu Sigra warna silver, sepucuk senpi (senjata api) rakitan jenis revolver dengan tujuh butir amunisi aktif call 9 mm, sebutir selongsong call 9 mm, tiga buah tang, empat buah gunting, tujuh buah kunci pas, 10 buah obeng, tujuh buah kunci L, kunci letter T, dua buah pahat, kunci inggris, linggis, tujuh batang stik aluminium, dua buah alat semprot, gerinda dengan dua buah matanya, tabung oksigen, regulator dan peralatan las, timbangan digital, lima buah sajam (senjata tajam), tiga ekor burung murai dan dua ekor burung kacer.
Saat ini, lanjutnya, para pelaku yang berhasil ditangkap sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, tegas Kasat Reskrim.