Beranda Bandar Lampung Polda Panggil Terlapor Penyerobotan Tanah di Tanggamus

Polda Panggil Terlapor Penyerobotan Tanah di Tanggamus

143
5
BERBAGI

BANDAR LAMPUNG (rakyatlampung.id) — Kepolisian Daerah Lampung telah melayangkan surat panggilan kepada seluruh terlapor kasus dugaan penyerobotan lahan oleh Pemkab Tanggamus.

“Surat panggilan sudah dibuat dan kami kirim,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes M Barly Ramadhany, Jumat (2/8/2019).

Dia mengatakan surat panggilan tersebut ditujukan kepada semua terlapor yakni Bupati Tanggamus Dewi Handajani, Kepala Dinas PUPR Riswanda JA, Kabid Dinas PUPR selaku PPK Bowo Nugroho, Camat setempat Hardasah, dan mantan Kepala Pekon Way Pring Wahyudi. “Ya yang dilaporkan mulai dari lurah dan semuanya,” kata Barly.

Sebelumnya, sejumlah nama mulai dari Bupati Tanggamus hingga mantan lurah dilaporkan ke Polda Lampung terkait dugaan penyerobotan lahan. Pemilik tanah melapor karena pemkab setempat melakukan pembangunan sepihak jembatan Way Pring di Pekon Banjarnegri, Kecamatan Gunungalif, Tanggamus.

Mereka dilaporkan atas dugaan menduduki lahan tanpa izin, pemalsuan dokumen. “Ada sekitar 139 meter luas tanah yang diserobot, kalau nanti bakal ditalud juga kemungkinan bisa 500-an meter,” kata Dede Supriadi kerabat Iis Devita, keluarga pemilik tanah tersebut.

“Pihak kepolisian yang menangani kasus ini menindaklanjuti dinaikkan ke tahap lidik (penyelidikan), dan akan memanggil terlapor yaitu Bupati Tanggamus dan Kadis PUPR,” kata dia saat mendatangi Polda Lampung beberapa waktu lalu.

Dede pun menyatakan bahwa jika perkara ini tidak ditanggapi, pihaknya akan melaporkan ke Kejakgung terkait dugaan indikasi KKN di Kabupaten Tanggamus. Karena itu pihaknya mengapresiasi kapolda Lampung dan optimistis perkara ini dapat dituntaskan hingga akar-akarnya.

“Jadi kalau masih mereka tidak mau juga menanggapi persoalan ini, kami tidak akan diam di sini. Kami yakin dan percaya bahwa Polda Lampung untuk kasus penyerobotan tanah tertanggal 17 Juni akan tuntas,” kata dia.

Sebelunya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Barly Ramadhany mengatakan pihaknya akan memanggil pihak terlapor. “Kami akan panggil terlapor dan kasusnya dinaikkan ke penyelidikan,” kata dia, Selasa (23/7/2019).(lpc)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here