JAKARTA (rakyatlampung.id) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan tersangka baru korupsi proyek KTP elektronik. Rencananya pekan depan tersangka baru itu akan diumumkan lembaga antirasuah itu.
“Kalau KTP elektronik ini minggu depan diumumkan Senin atau Selasa (5 atau 6 Agustus 2019),” ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, (2/8/2019).
Laode masih enggan membeberkan inisial tersangka yang dimaksud. Ia bilang, saat ini pihaknya tengah melakukan beberapa penyelidikan untuk melengkapi berkas penetapan tersangka.
“Ada alasan yang masuk akal ternyata, kita mendapatkan informasi baru jadi ada perluasan objek penyidikan,” ujar Laode.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP-el. Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil, Sugiharto, eks Bos PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Ketua DPR, Setya Novanto, Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung, dan politikus Partai Golkar Markus Nari.
Saat ini, hanya Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara itu, tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dan kena pidana penjara.(lpo)