Beranda Bandar Lampung Warga Keluhkan Sistem Administrasi PT SLV

Warga Keluhkan Sistem Administrasi PT SLV

94
0
BERBAGI

BANDAR LAMPUNG (rakyatlampung.id) — Warga Telukbetung, Eddy Nova, bersama kuasa hukumnya, Hendri Ardiansyah and Partners, mempermasalahkan PT Sarana Lampung Ventura (SLV) yang diduga tidak melakukan tertib administrasi.

Eddy mengeluhkan perusahaan itu melakukan pengikatan jaminan bukan atas nama debitur. Sementara itu, PT SLV yang bergerak dalam pembiayaan itu membantah pernyataan Eddy terkait ketidakprofesionalan perusahaan itu.

Saat berkunjung ke Lampung Post, Eddy menceritakan pada Desember 1996, dia meminjamkan sertifikat seluas 1.212 meter persegi kepada Adrianus Cahyadi alias Ayung sebagai jaminan tambahan di PT Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Setahun kemudian, Ayung menghubungi Eddy untuk memindahkan kredit dari BPD ke PT SLV. Dengan catatan, Ayung meminta Eddy untuk melakukan proses jual-beli sertifikat tersebut.

“Saat itu Ayung berkata kepada saya bahwa perbuatan hukum dalam melakukan transaksi jual-beli ini adalah pura-pura. Hanya untuk proses pembiayaan di PT Sarana Lampung Ventura. Sekarang Ayung kabur melarikan diri,” kata Eddy, Kamis (1/8/2019).

Eddy menegaskan proses jual-beli itu adalah cacat hukum. Sebab, menurutnya, untuk melakukan peralihan hak atas tanah, terdapat syarat yang harus dipenuhi.

“Jika syarat formal tidak dipenuhi, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) tidak akan membuatkan peralihan atas hak. Debitur yang secara sepihak menjual tanah dan bangunan, yang masih sebagai objek hak tanggungan, statusnya bukanlah sebagai subjek yang berwenang untuk melakukan transaksi jual-beli, sehingga transaksi itu batal demi hukum,” ujarnya.

Bahkan, Eddy siap untuk melunasi pinjaman Ayung agar sertifikat miliknya di PT SLV kembali. Namun, langkah itu tak disetujui karena PT SLV meminta syarat agar Ayung dihadirkan. “Bagaimana mau dihadirkan, orangnya saja sudah kabur,” kata Eddy.

Ketika dikonfirmasi, Bagian Umum PT SLV Abdullah menyatakan dugaan tidak tertib admistrasi yang dilayangkan Eddy Nova adalah tidak benar. Bahkan, pihaknya menyatakan kasus itu sudah selesai di pengadilan.

“Tidak tertib administrasi yang seperti apa? Itu tidak benar. Gugatan itu sudah ke pengadilan. Sudah kasasi,” kata dia, Jumat (2/8/2019).

Terkait harus menghadirkan Ayung untuk menebus sertifikat, Abdullah menyatakan bahwa itu sudah sesuai prosedur. “Prosedurnya memang seperti itu, karena jaminan sertifikat itu sudah dibalik nama oleh Ayung,” ujarnya. (lpc)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here