Beranda Lampung Selatan Kontraktor Dilarang Garap Proyek Dana Desa

Kontraktor Dilarang Garap Proyek Dana Desa

85
0
BERBAGI

KALIANDA (rakyatlampung.id) — Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lampung Selatan menyatakan kontraktor tidak boleh mengerjakan proyek dari anggaran dana desa (DD). Pemanfaatan DD hanya boleh dikerjakan swakelola oleh masyarakat desa.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas PMD Lamsel Rohadian saat ditemui di kantor camat Palas, Jum’at (2/7/2019). Dia menegaskan anggaran desa harus dikerjakan oleh masyarakat sekitar atau swakelola.

“Enggak boleh kalau ada rekanan atau kontraktor yang mengerjakan proyek dari dana desa, seperti bangun jalan, jembatan dan lainnya. Harus masyarakat desa itu sendiri yang mengerjakannya,” kata dia.

Dia mengatakan pemanfaatan anggaran dana desa harus dirasakan langsung oleh masyarakat desa. Menurutnya pemanfaatan dana desa harus memberikan nilai tambah bagi masyarakat desa.

“Biar masyarakat merasakan pemanfaatan dana desa. Kalaupun masyarakat yang mengerjakannya, pasti masyarakat akan pikir-pikir kalau asal jadi. Kan mereka itu sendiri yang akan merasakannya,” ujarnya.

Dia mengatakan dengan menggunakan dana desa secara swakelola ekonomi masyarakat bisa terangkat, termasuk income warga desa juga meningkat. Peningkatan ekonomi warga desa bisa terealisasi bila penggunanya bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Yang jelas, utamakan dulu masyarakat desa. Anggaran dana desa itu juga untuk menyejahterakan masyarakat juga dengan cara swakelola itu. Harus menggunakan program padat karya tunai dan 30 persen dana desa harus dipakai untuk upah,” kata dia.(ltc)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here