WAY KANAN (rakyatlampung.id) — Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung gelar penyuluhan hukum kepada personel Polres Way Kanan, di Gedung Serba Guna (GSG) Pesat Gatra Polres, setempat, Rabu (31/7/2019).
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kabag Ops Kompol Yudi Pristiwanto, menyampaikan bahwa personel Polres Way Kanan siap menerima arahan dari Tim Bidkum Polda Lampung mengenai Perkap No. 1 TH 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap No 8 TH 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Pada kesempatan itu, Ketua Tim penyuluhan, AKBP Subhan menyampaikan pencerahan tentang Perkap No. 1 Tahun 2009 dan Perkap No. 8 Tahun 2009 kepada 200 personel Polres Way Kanan yang hadir.
Ada enam prinsip yang harus di perhatikan untuk melakukan tindakan kepolisian yang diatur dalam Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian, yakni prinsip legalitas, nesesitas, proposionalitas, kewajiban umum, preventif, dan prinsip masuk akal (reasonnable).
“Personel Polri harus mempelajari prilaku psikologi di lingkungan sekitar kita, itu juga diatur oleh Perkap No. 1 Tahun 2009, apa yang harus dilakukan,” jelasnya.
Kenapa ini harus dilakukan sebab tujuan penggunaan kekuatan dalam Perkap No. 1 Tahnun 2009 untuk melindungi diri dari ancaman atau perbuatan pelaku kejahatan dan melindungi kehormatan kesusilaaan atau harta benda dari serangan yang mengancam jiwa seseorang.
KompoL M Joni AK menambahkan dan juga memberikan materi tentang Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. “Dimana kandungan nilai HAM merupakan kebebasan kemerdekaan, perdamaian dan keadilan, yang merupakan karakteristik HAM yaitu kodrat, hakiki, universal, tidak dapat dicabut, dan tidak dapat dibagi,” ungkapnya.(lmc)