GUNUNG SUGIH (rakyatlampung.id) — Jajaran Polsek Terbanggibesar, Lampung Tengah membekuk dua orang yang diduga tengah pesta narkoba di Kampung Indra Putra Subing.
Dua orang tersebut, NH (30), warga Adijaya dan AG (34), warga Indra Putra Subing ditangkap saat sedang menghisap ganja oleh anggota Polsek Terbanggibesar yang menggelar hunting patroli cegah C3.
Setelah diinterogasi, keduanya mengaku memperoleh ganja dari NH. Polisi segera membekuk Novandra di rumahnya, di Bandarjaya Timur.
Kapolsek Terbanggibesar Kompol Donni Hendri Dunand, Sabtu (20/7/2019), mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma, mengatakan para tersangka ditangkap karena tertangkap tangan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari dua tersangka yang tertangkap terlebih dahulu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu puntung daun dan batang ganja kering bekas pakai, satu buah kotak rokok dan satu korek api.
Sedangkan dari terduga pengedar, polisi berhasil menyita dua bungkus plastik ukuran sedang berisi daun dan batang kering yang diduga kuat narkotika jenis ganja. Barang bukti tersebut diperoleh dalam penggeledahan di rumah tersangka NH.
Setelah dilakukan interogasi kepada NH, diketahui pelaku telah menjual lagi kepada pelaku lain, dan untuk penyidikan lebih lanjut dibuatkan Laporan Polisi.
“Khusus untuk NH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” tegas Kompol Donni. zul