Beranda Bandar Lampung Pemuda Perkosa Gadis yang Pingsan di Lampung, Korban Sempat Sadar Lalu Diinjak-injak...

Pemuda Perkosa Gadis yang Pingsan di Lampung, Korban Sempat Sadar Lalu Diinjak-injak Pelaku

101
0
BERBAGI

BANDAR LAMPUNG (rakyatlampung.id) — Seorang pemuda perkosa gadis yang sedang pingsan di Lampung. Korban masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku, yakni sepupu.

Tersangka berinisial SP (24). Ia merupakan warga Lampung Selatan. Sementara, korban berinisial BO (19). Aksi bejat Sigit muncul saat korban merengek minta dibelikan ponsel.

Tersangka lalu mengajak korban berkeliling untuk membeli ponsel baru ke Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Keduanya berkeliling mengendarai motor korban.

Saat tiba di areal perkebunan karet setempat, tersangka menghentikan motor.

Tersangka beralasan menunggu teman. Saat korban lengah, tersangka mencekik korban dari belakang.

Akibatnya, korban pingsan. Saat pingsan, tersangka lalu memerkosa korban. Bahkan setelah itu, pelaku membawa kabur motor korban.

“Saya tidak tenang melihat ada kendaraan lain yang lewat,” kata tersangka, Rabu (17/7/2019).

“Lalu, saya kabur ke Bengkulu dengan menggunakan motornya,” lanjutnya. Pelaku menjadi buronan polisi sejak April 2019.

Direskrimum Polda Lampung Kombes M Barly Ramadhany mengatakan, pelaku dalam kasus pemuda perkosa gadis yang sedang pingsan, diringkus pada Jumat (12/7/2019).

“Anggota menangkap pelaku persis di posisi Terminal Harga Makmur Bengkulu Utara dengan barang buktinya berupa motor Honda BeAT warna hijau bernopol BE 4608 CO,” kata Barly Ramadhany.

Sigit diamankan oleh Tim Jatanras Polda Lampung dalam Operasi Sikat Krakatau 2019 di tempat persembunyiannya di Bengkulu.

“Setelah itu, tersangka mengambil sepeda motor, tas serta handphone korban,” imbuhnya.

Yustam mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada malam hari.

“Dan, korban baru ditemukan warga sekitar pada pagi hari dalam kondisi belum sadarkan diri,” katanya.

Yustam menambahkan, dari hasil pengamanan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel dan satu unit sepeda motor honda beat warna hijau.

Motor tersebut tidak dijualnya tetapi digunakan pelaku untuk berkeliling berdagang bakso bakar di pasar malam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal berlapis yakni Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun, dan Pasal 385 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (tnc)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here