KOTABUMI (rakyatlampung.id) — Seorang pemuda ditangkap petugas Polsek Bukit Kemuning, Lampung Utara karena mencuri dua unit ponsel berbagai merek milik temannya saat bersembunyi di rumahnya, Sabtu (20/7/2019), pukul 20.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti ponsel Xiomi warna silver dan Oppo A3S warna hitam. Kasus ini masih ditangani aparat kepolisian setempat.
Tersangka adalah Anton Gunawan (19 tahun), warga Kelurahan Bukit Kemuning, Lampung Utara.
Menurut Kapolsek Bukit Kemuning, Lampung Utara Kompol Feri Hapri mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono kepada Lampost.co, Minggu (21/7/2019), mengatakan kejadian pencurian itu terjadi pada 15 Juli 2019 lalu, saat tersangka menginap di rumah korban. “Tersangka ditangkap berikut dua unit hp milik korban yang belum sempat dijualnya,” ujarnya. (lpt)