SEPUTIH MATARAM (rakyatlampung.id) — Tujuh bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO) kasus pembegalan terhadap pengendara sepeda motor akhir 2018 lalu, Erwin Maulana (25), akhirnya berhasil diringkus jajaran Polsek Seputih Mataram.
Saat diamankan (14/7/2019) lalu di sekitar kampung tempat tinggalnya di Dusun 5 Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku kedapatan membawa senjata tajam jenis badik yang ia selipkan di pinggang celananya.
Kepala Polsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Minggu (21/7) menjelaskan, penangkapan Erwin berdasarkan pengembangan dua pelaku lainnya yang terlebih dahulu ditangkap.
“Sebelumya kita mengamankan Rosi dan Bayu (menjalani hukum di Lapas Kelas III Gunung Sugih) rekan Erwin. Setelah itu kita lakukan penyelidikan dan akhirnya kita tangkap Erwin pelaku utama peristiwa Curas di Jalan Raya Dusun Blora, Kampung Terbanggi Mulya,” ujar Iptu Arief Wiranto.
Dilanjutkan Kapolsek, pelaku sedang berdiri di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan di pinggang celana pelaku terselip sebilah badik.
Pelaku merupakan eksekutor yang menodongkan senjata tajam ke arah korban Yanto.
Setelah itu, ia dan dua rekannya membawa barang-barang dan uang korban.
“Korban pada saat kejadian sedang berdiri di pinggir jalan, lalu datang tiga orang dan salah satunya langsung menodongkan senjata tajam ke arah pelaku. Karena korban ketakutan lalu menyerahkan barang-barangnya kepada para pelaku,” imbuhnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Erwin Maulana dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, ia terancam hukuman 10 sampai 12 tahun penjara.
Korban Yanto berdasarkan laporannya kepada penyidik Polsek Seputih Mataram menjelaskan, saat kejadian dirinya akan merayakan malam pergantian tahun 2019.
Saat berada di Jalan Raya Dusun Blora, Kampung Terbanggi Mulya, Kecamatan Bandar Mataram, sekitar pukul 18.00 WIB motor yang dirinya kendarai putus rantai.
Saat sedang mendorong motor pelaku didatangi tiga orang bersamaan, kemudian salah satunya mengancam akan menghabisi korban dengan sebilah badik jika melawan dan tak menyerahkan barang-barangnya.
Karena takut, korban kemudian menyerahkan dua unit Handphone kepada para pelaku, masing-masing merek Vivo Y91 warna hitam biru dan Samsung J2 FRAME, serta uang Rp 150 ribu.
Akibat aksi pembegalan itu, Yanto kemudian melapor ke Mapolsek Seputih Mataram.
Korban mengaku mengalami kerugian materi sebesar Rp 3,5 juta.
Pelaku Erwin Maulana berdasarakan pengakuannya kepada penyidik kepolisian mengatakan, saat kejadian ia bersama Rosi dan Bayu juga hendak merayakan malam pergantian tahun.
Saat di jalan yang sama dengan korban Yanto, mereka melihat korban sedang memperbaiki rantai motornya.
Setelah itu, mereka sepakat mendekati korban dan menakutinya dengan badik untuk menyerahkan uang dan barang-barang lainnya.
“Tadinya cuma iseng saja, tapi dia (korban) justru menyerahkan Handphone dan kasih kami uang. Setelah itu kami lari. Kemudian Handhone kami jual kepada orang lain dan hasil bagi tiga,” terang Erwin Maulana. zul