KOTABUMI (rakyatlampung.id) — Polsek Abung Semuli, Lampung Utara menangkap tersangka DPO atas kasus perampokan rumah warga sekaligus toko material bangunan saat bersembunyi di rumah kerabatnya daerah Way Pengubuhan, Lampung Tengah, Sabtu (20/7/2019, pukul 22.30.
Penangkapan tersangka dilakukan atas dasar pengembangan seorang rekannya Dadang, yang terlebih dahulu ditangkap. “Tersangka telah lama menjadi buron atas kasus perampokan yang dilakukan bersama salah seorang rekannya terlebih dahulu ditangkap saat kejadian pada waktu itu,” ujar Kapolsek Abung Semuli Tarwidi.
Kapolsek juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatanya dan selama ini ia kabur untuk bersebunyi menghindari kejaran dari petugas.
Sementara itu, aksi perampokan tersangka dilakukan bersama Dadang, di kediaman rumah sekaligus toko material bangunan milik Padly (53) di Desa Papanasri, Abung Semuli, Lampung Utara pada 30 Juli 2014 lalu yang mengakibatkan kerugian uang tunai sebesar Rp140 juta dan 40 gram perhiasan emas berbentuk gelang serta dua unit ponsel merk nokia tipe X2 dan X3.
Sedangkan modus yang tersangka lakukan bersama rekannya Dadang, dengan cara memanjat tembok pagar rumah korban. Setelah itu mencongkel pintu belakang rumah mengunkan alat lingis. Setelah keduanya berhasil masuk ke dalam rumah mereka berdua mengambil uang yang berada didalam lemari kamar yang disimpanya dalam tas ransel warna hitam. Namun sayang aksi mereka dipergoki anak korban diteriakin maling.
“Mengerahui hal itu, tersangka berhasil kabur melarikan diri. Namun rekan tersangka Dadang, berhasil ditangkap karena bersembunyi masuk dalam sumur rumah korban,” terang Kapolsek.(lpc)