PESAWARAN (rakyatlampung.id) — Kedapatan memiliki dua paket narkoba jenis sabu Rozi Saputra (26) warga Tanjungjati, Tempelrejo, Kecamatan Kedondong diringkus petugas Sabhara Polres Pesawaran di Dusun Tanjungjadi, Kamis (18/7/2019) pukul 23.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pesawaran, AKP Fatkhurrahman mendampingi Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan tersangka diringkus petugasnya berawal dari kecurigaan petugas yang sedang melakukan patroli.
“Melihat dua orang sedang melakukan transaksi dipinggir jalan, lalu petugas mendekati dan mengejar dua orang itu. Salah satunya terlihat menjatuhkan sesuatu dipinggir jalan ternyata, satu bungkus kecil berisi kristal warna putih diduga narkoba jenis sabu,” kata Fatkhurrahman,Jumat (19/7 /2019).
Dia menjelaskan, kemudian petugas Sabhara melakukan penggeledahan badan dan ditemukan dalam dompet yang besangkutan didapati satu bungkus plastik kecil berisi krista putih diduga narkoba jenis sabu. “Satu rekan tersangka Rozi Saputra berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motornya.Terhadap tersangka dan barang bukti diamankan. Selanjutnya dilakukan pengembangan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.(lpc)