WAY KANAN (rakyatlampung.id) — Program Inovasi Desa (PID) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kapasitas Desa sesuai dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan. Hal itu disampaikan, Bupati Kabupaten Way Kanan Raden Adipati Surya, saat membuka Rapat Koordinasi Program Inovasi Desa di Gedung Pertemuan Rumah Makan Way Tahmi, Kecamatan Blambangan Umpu, Kamis (18/7/2019).
Ia mengatakan desa secara berkualitas agar dapat meningkatkan produktivitas rakyat dan kemandirian ekonomi serta mempersiapkan pembangunan sumber daya yang memiliki daya saing yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan dana di desa.
Melalui proses pengelolaan pengetahuan secara sistematis, terencana dan partisipasif, kemudian meningkatkan kapasitas Pemerintah desa dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan desa secara lebih inovatif dan berkualitas.
Selain itu juga, memfasilitasi peningkatan kapasitas desa-desa melalui Penyedia Peningkatakan Kapasitas Teknis Desa berdasarkan kebutuhan desa dalam mewujudkan replikasi kegiatan inovasi desa serta meningakatkan kapasitas kelembagaan dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa..
Maksud diselenggarakannya Program Inovasi Desa (PID), kata dia, untuk menjembatani kebutuhan Pemerintah Desa akan pilihan solusi bagi penyelesaian masalah, serta inisiatif atau alternatif kegiatan pembangunan desa dalam rangka penggunaan Dana Desa yang lebih efektif dan inovatif, jelasnya.
“PID merupakan program yang dipetik dari hasil karya desa-desa yang didayagunakan sebagai pengetahuan secara meluas. Ada semacam pertukaran informasi yang cocok dipraktekkan di masing-masing desa. Pada prinsipnya tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas penggunaan dana yang peka terhadap kebutuhan masyarakat desa,” ungkapnya.(lto)