PRINGSEWU (rakyatlampung.id) — DA (19) pelajar SMK kelas III warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ditangkap petugas Polsek Gadingrejo Polres Tanggamus karena menjambret handphone (HP) milik Azzahra Amilia AS (13), pada 4 Mei 2019. Azzahra Amilia yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP di Pesawaran ini menjadi korban penjambretan ketika melintas di Jalan Raya Pekon Klaten Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Anton Saputra, mengungkapkan pelaku diamankan atas serangkaian penyelidikan laporan korban, keterangan saksi dan ciri-ciri pelaku dikuatkan barang bukti yang diamankan dari kantong celana pelaku. “Berdasarkan hal tersebut, kemarin Senin, 15 Juli 2019 sekitar pukul 20.30 Wib, pelaku diamankan di Jalan Raya Branti Raya depan Bandara Raden Intan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan,” kata Iptu Anton Saputra dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Selasa (16/7/19) siang.
Iptu Anton Saputra menjelaskan, kronologis kejadian, yakni pada Sabtu (4/5/2019) sekitar pukul 17.30 WIB, Azzahra Amilia AS (13) dan temannya mengendarai sepeda motor di jalan umum Pekon Klaten, Kecamatan Gadingrejo. Tiba tiba dari arah belakang datang dua orang berboncengan sepeda motor honda beat warna pink dan putih memepet sepeda motor korban.
“Saat itu pelaku yang dibonceng merampas HP yang dipegang korban, dan setelah itu kedua pelaku melarikan diri. Akibatnya korban mengalami kerugian Handphone Vivo Y 91 warna blue black senilai Rp1,9 juta,” jelas Anton.
Berdasarkan keterangan pelaku, penjambretan dilakukan bersama seorang rekannya berinisial T beralamat di Pesawaran. “Terhadap rekan pelaku masih dilakukan pengejaran dan ditetapkan dalam pencarian orang,” kata Iptu Anton.
Pengakuan pelaku, dia baru sekali melakukan kejahatan namun pihaknya masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap kejadian lain yang bisa saja dilakukan olehnya. “Apabila masyarakat pernah menjadi korban penjambretan oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor Beat dengan ciri khusus motor warna pink bodi belakang putih polos yang diamankan,” kata dia.
Saat ini pelaku dan barang bukti satu buah handphone merek Vivo Y 91 warna blue black dan satu unit sepeda motor honda beat warna pink dan putih dengan nomor polisi BE 3928 RN dimankan di Polsek Gadingrejo. Atas kejahatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara dalam pengakuannya, pelaku mengatakan dia dan rekannya T yang melakukan jambret terhadap korban. Bahkan dia yang membawa motor sekaligus eksekutornya. Namun dia berdalih, penjambretan baru sekali dilakukannya sebab ingin memiliki handphone, lantas handphone korban dipakai sementara handphone miliknya yang kurang bagus diberikan kepada T setelah menjambret.
Selain dipakai sendiri, menurutnya dia bosan dengan warna handphone sehingga memposting di facebook untuk tukar warna dengan netizen yang berminat. “Benar saya yang melakukan, tapi saya pakai sendiri. Saya baru melakukan itu, Kemarin niatnya tukar melalui Facebook,” kata pelajar berbadan kurus tersebut.(lpc)