BANDAR LAMPUNG (rakyatlampung.id) — Usai ditetapkan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan pelanggaran terkait disiplin kedokteran oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), pihak kuasa hukum dari korban almarhumah Upik Roslina akan meminta salinan hasil putusan persidangan kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
“Setelah ini kami akan mengambil tindakan dengan meminta salinan putusan kepada pimpinan KKI untuk mempelajari hasil yang ada,” kata pengacara Heri Rio Saputra usai persidangan di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Selasa (16/7/2019).
Setelah menerima salinan putusan dari pihak KKI, pihak kuasa hukum akan menanyakan kepada pihak keluarga terkait langkah berikutnya yang akan diambil. “Intinya nanti mau menanyakan ke keluarga untuk melakukan langkah apa yang dilakukan kedepannya sambil menunggu putusan salinan dari KKI untuk dipelajari,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan bahwa MKDKI memutuskan empat dokter di Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung yakni dr. Suharsono, Sp.S, dr. Ridwan Irawan, Sp. PD, dr. Helmi Muftar, Sp. Pm dan dr. Yulisna, Sp. KK dianggap tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin kedokteran.(lpc)