LAMPUNG TENGAH (rakyatlampung.id) – Usman (19), warga Kampung Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah, harus berurusan dengan polisi. Tersangka spesialis jambret ini dibekuk Polsek Terusannunyai di rumahnya, Minggu (14/7) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Terusannunyai Iptu Edi Suhendra mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemu menyatakan, tersangka Usman ditangkap atas Laporan Polisi Nomor : LP/191-B/VI/2019/LPG/RES LT/SEK TENUN tanggal 13 Juni 2019. “Korbannya Widayati (26), IRT warga Kampung Terbanggimarga, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur,” katanya Senin (15/7).
Kronologis kejadian, kata Edi, korban dijambret di jalan lintas timur dekat jembatan Kampung Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusannunyai, Selasa (11/6) sekitar pukul 15.00 WIB. “Tersangka bersama rekannya mengendarai motor jenis Vi-xion memepet motor Honda Vario yang dikendarai korban. Tas korban ditarik, korban terjatuh dari motor. Para pelaku langsung kabur,” ujarnya.
Tidak hanya terhadap korban Widayati, kata Edi, tersangka juga pernah melakukan penjambretan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/87/III/2019/LPG/RES LT/SEK TENUN tanggal 9 Maret 2018.
“Tersangka menjambret korbannya dengan mengendarai motor Honda BeAT, Sabtu (9/3/2018) sekitar pukul 10.30 WIB. Motor Yamaha Vega korban dipepet. Tasnya berisi uang Rp1 juta, HP, jam tangan STNK, dan KTP diambil pelaku. Pelaku pun kabur. Tersangka Usman beraksi dengan temannya berinisial AD dan MA yang masih DPO. Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa HP dan baju kemeja yang digunakan saat beraksi,” ungkapnya. zul