KOTA AGUNG (rakyatlampung.id) — DPO pelaku begal di tikungan Mbah Jenggot, Pekon Campang, Kecamatan Gisting, Tanggamus berhasil di bekuk oleh tim Polsek Talangpadang. Petugas kepolisian juga turut menangkap pelaku penadahan barang hasil curian, Minggu (14/7/2019).
Kapolsek Talangpadang Iptu Khairul Yasin Ariga mengatakan bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atas nama Yogi Yanto warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus. Sedangkan penadahnya Danial (30) yang juga merupakan warga Pekon Kedaloman, Gunung Alip.
“Kedua pelaku kami tangkap pada Kamis tanggal 10 Juli 2019 sekira pukul 02.30 Wib,” kata Kapolsek mendampingi Kapolres AKBP Hesmu Baroto, Minggu (14/7/2019).
Aksi pembegalan pelaku dilakukan pada 12 Januari 2017, sekitar pukul 20.15 WIB. Dengan lokasi di tikungan tajam dan curam Mbah Jenggot, Pekon Campang, Kecamatan Gisting.
Saat menjalankan aksinya tersangka bersama dengan 3 pelaku lainnya, yaitu Nazril, Juliansyah dan Chandra. Dengan menggunakan 2 sepeda motor mereka berempat merencanakan aksi pembegalan. Salah satu pelaku telah membawa senjata tajam berupa sebilah golok. “Ketiga pelaku yang merupakan komplotan tersangka ini sudah kami tangkap lebih dulu di tahun 2018,” ujarnya.
Korban Saman (41) warga Pekon Tegal Binangun, Kecamatan Sumberejo dihadang oleh para pelaku saat melintasi tikungan ini. Pelaku Chandra dan Juliansyah memberhentikan korban, sedangkan Yogi Yanto dan Nazril bersiaga di atas motornya.
Motor korban merk Honda Beat nopol BE 6037 VU berhasil dirampas oleh para pelaku. Kemudian barang hasil kejahatan ini dijual kepada dengan harga Rp2,5 juta. “Barang bukti sepeda motor milik korban ditemukan sudah dalam kondisi trondol,” katanya.(ltc)