Beranda Pringsewu Ini Pesan Kajagung Saat Peresmian Kejari Pringsewu

Ini Pesan Kajagung Saat Peresmian Kejari Pringsewu

100
0
BERBAGI

PRINGSEWU (rakyatlampung.id) — Kejaksaan Negeri Pringsewu harus memperhatikan kearifan lokal, dan l jangan pernah menyakiti rakyat, bekerjalah dengan baik sehingga memberikan manfaat bagi rakyat. Demikian salah satu pesan yang di sampaikan Kepala Kejaksaan Agung RI H.M. Prasetyo, saat meresmikan gedung kejaksaan kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu dan SekretariatIkatan Adhiyakda Dharmakarini, di halaman kejari, komplek perkantoran Pemkab Pringsewu Minggu (15/7/19). Kehadiran Kajagung juga didampingi oleh isteri Ros Ellyana Prastyo Ketua Umum Ikatan Adhiyaksa Dharma Karini.

Turut hadir dalam kunjungan Kajagung ke Pringsewu diantaranya Wakil Kejaksaan Agung Arwinsyah, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Luke Larasati, dan para pejabat eselon II Kejagung. Selain itu tampak hadir Kajati Lampung Sartono, Bupati Pringsewu H. Sujadi, Ketua DPRD Aminallah, sejumlah kepala OPD, dan anggota Muspida.

Mengawali sambutannya Kajagung H.M. Prasetyo menyatakan banyak hal yang harus disyukuri karena setelah pilpres, yang sempat membuat masyarakat kita terpolarisasi antar masyarakat, kini masih aman dan bersatu. Apalagi masyarakat kita sudah menyaksikan peristiwa yang sangat menyejukan iklim politik kita yaitu dengan pertemuan presiden Joko Widodo dan Prabowo.

Kajagung juga menyampaikan apresiasi baik atas nama pribadi atau pimpinan kepada semua pihak khususnya bupati Pringsewu H. Sujadi yang telah memberikan perhatian besar yaitu dengan memberikan hibah lahan untuk gedung perkantoran kejari. Menurutnya terwujudnya gedung kantor kejari merupakan upaya kejaksaan Pringsewu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya pencari keadilan.

Menurutnya sebagai institusi pemerintah di bidang hukum, kejaksaan menjadi lokomotif untuk mendorong terselenggarana proses hukum secara benar dan adil. Kejaksaan kini membenyuk tim pengawal dan pengaman pemerintahan dan pembangunan (TP4) yang sesunguhnya terdapat di setiap tingkatan kejaksaan. TP4 di bentuk untuk mengawal pembangunan serta mencegah terjadinya tindak korupsi. TP4 juga untuk membantu pelaksanaan pembangunan baik di tingkat naaional dan daerah. TP4 mengupayakan pencehakan dan melakukan pendampingan, juga melakukan penindaka secara tegas dan represif bagi pelanggar hukum.

Kejaksaan sesuai dengan tugas dan fungsinya adalah melakukan pencegahan/preventif. H.M. Prasetyo menambahkan pendampingan dan pencegahan dengan harapan pembangunan bisa diteruskan.(ltc)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here