Beranda Lampung Utara Curi Pengeras Suara dan Kotak Amal Masjid, Warga Sungkai Barat Ditangkap Polisi

Curi Pengeras Suara dan Kotak Amal Masjid, Warga Sungkai Barat Ditangkap Polisi

76
0
BERBAGI

KOTABUMI (rakyatlampung.id) — Polsek Abung Tengah, Lampung Utara meringkus bapak dua orang anak kerena mencuri pengeras suara dan kotak amal di Masjid Al-Muhajirin, Sabtu (13/7/2019) pukul 10.00.

Selain mengamankan tersangka petugas menyita barang bukti seperangkat alat speaker atau pengeras suara, tas berisikan obeng, linggis kecil dan sepeda motor Yamaha Vega R yang dipergunakan untuk melakukan tindak kejahatan tersebut.

Tersangka adalah Roni Ilhamsyah (36) warga desa Cahaya Mas, Sungkai Barat, Lampung Utara itu, kini masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolsek Abung Tengah guna proses hukum lebih lanjut.

Menurut Kapolsek Abung Tengah, Lampung Utara Iptu Edy Zuharsyah mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono kepada Lampost.co mengatakan tersangka ditangkap di halaman masjid usai melakukan aksi pencurian alat pegeras suara di masjid tersebut.

“Tersangka tidak adapat berkelit karena kedapatan barang bukti hasil curianya yakni seperangkat pengeras suara masjid,” ujar kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui nekat mencuri alat pengeras suara dengan tujuan hendak dijualnya. “Saya nekat mencuri karena alasan tak memiki uang serta pekerjaan,” kata kapolsek menirukan penuturan tersangka.

Sementara tersangka juga mengakui sepekan yang lalu sebelum dirinya tertangkap, ia juga yang telah mencuri uang kota amal di dalam masjid Al-Muhajirin sebesar Rp76 ribu.

Sementara modus tersangka dengan cara berpura-pura hendak salat. Dilihatnya masjid sepi, ia langsung melakukan aksinya mengambil alat pengeras suara dan uang dalam kotak amal Masjid.(lpc)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here