LAMPUNG TENGAH (rakyatlampung.id) — Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah (Lamteng) meringkus Muhlisi (34) warga Kecamatan Terbanggi Besar, Rabu, 10 Juni 2019.
Muhlisi diamankan lantaraan menjadi pengedar narkoba jenis sabu yang kerap meresahkan warga setempat.
Kasat Narkoba Polres Lamteng Iptu Dailami, mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi bahwa di lingkungannya terdapat pengedar sabu.
“Kita amankan tersangka disebuah gubuk di Kampung Terbanggi Besar atas laporan masyarakat. Tersangka ini sudah sangat meresahkan kampung Terbanggi,” katanya, Jumat, 12 Juni 2019.
Dari tangan Muhlisi, polisi mengamankan barang bukti berupa enam bungkus plastik bening berisi sabu, dan satu timbangan digital berwarna hitam.
Guna penyelidikan lebih lanjut, Muhlisi berikut barang bukti diamankan di Mapolres Lamteng.
“Kita akan melacak asal barang haram itu,” terang Dailami.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengam pasal 112 ayat (1) dan 114 (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya empat sampai 12 tahun penjara,” tegas Dailami. zul