BANDAR LAMPUNG (rakyatlampung.id) — Pemkot merevisi terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandar Lampung Tahun 2011-2030. Dalam Konsultasi Publik pada hari ini yang dilakukan di ruang Tapis Berserih Gedung Saibatin dihadiri berbagai elemen dari perguruan tinggi, real estate atau investor, seluruh OPD di Pemerintahan Kota Bandar Lampung, Perwakilan dari Kabupaten Pesawaran dan Lampung Selatan dan Pemerintah Provinsi serta dari pemerhati lingkungan seperti Mitra Bentala.
Para peserta banyak sekali menyoroti Revisi RTRW tersebut yang banyak mengalami Perubahan. Salah satunya adalah terkait ruang terbuka hijau, zona hijau, kawasan resapan air yang terus berkurang dan tidak terkontrol dengan baik.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Mitra Bentala Mashabi dalam konsultasi publik yang di pimpin oleh Asisten 2 Walikota Pola Pardede. Lanjutnya Pemerintah harus konsisten dan perlu keberanian untuk menjalankan RTRW yang dibuat.
Ia menjelaskan, misalkan ada pihak yang melakukan pelanggaran dalam penggunaan ruang kota harus ditindak tegas secara hukum, lalu banyaknya alih fungsi lahan menyebabkan terjadinya degadrasi lingkungan dan daya dukung Lingkungan Kota Bandar Lampung terus berkurang.
“Bisa dilihat RTH saja bukanya menambah tetapi terus herkurang, sama juga zona hijau atau sabuk hijau sebagai paru-paru kota beralih fungsi untuk perumahan, wisata kota dan vila,” ujar Mashabi dalam rilis yang diterima Lampung Post, Kamis (11/7/2019).
Sementara itu, Sekda Kota Bandar Lampung Badri Tamam menyampaikan dalam pembukaan acara konsultasi publik yang mewakili Walikota kepada para investor atau pengembang agar menghormati aturan yang tertuang dalam RTRW. Ia menambahkan, berbagai pihak yang jangan memaksa atau dibenturkan seperti jika sebuah wilayah tidak diperbolehkan membangun perumahan maka jangan dipaksa untuk membangun dan banyak hal. (ltc)