Beranda Politik Gawat Buntut Mosi Tidak Percaya Ketua DPD PAN Bakal ke Jalur Hukum,...

Gawat Buntut Mosi Tidak Percaya Ketua DPD PAN Bakal ke Jalur Hukum, Dinilai Tak Mendasar

84
3
BERBAGI

 

BANDARLAMPUNG-Akhirnya, kemelut di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Bandarlampung terjawab sudah. Melalui rapat pleno diperluas yang dihadiri pihak DPW PAN Lampung, MPP DPD PAN Kota Bandarlampung, pengurus harian dan ketua-ketua DPC PAN Kota Bandarlampung, bahwa mosi tidak percaya yang dilakukan 13 DPC PAN dilakukan atas dasar pribadi dan tidak melalui mekanisme organisasi.

Pasalnya, terkuak dalam rapat pleno yang digelar Kamis (11/7/2019) tuduhan Sumanto Cs tidak mendasar apalagi persoalan penggelapan dana partai senilai Rp200 juta. “Ya ini adalah bukan lagi masalah perseirangan, ini masalah organisasi, jelas nanti akan ada tindakan tegas yang akan berikan yakni (Surat peringatan) SP bila perlu kita tempuh jalur hukum, karena ini adalah pencemaran nama baik,” ujar Ahmad Ali Kamal, Wakil Ketua Bidang Kaderisasi DPD PAN Kota Bandarlampung.

Nah, terus dia, semua tuduhan yang dilontarkan mengenai mosi tidak percaya dari 13 DPC Kepada Ketua DPD PAN Bandar Lampung Wahyu Lesmono, seperti dugaan penggelapan dana Parpol, menurutnya, hal ini sudah jelas bahwa dana Parpol sudah dilakukan pelaporan ke BPK pada 2018 lalu.
“Dan pelaporannya pun tak masalah, peruntukan anggaran pun sudah disampaikan ke BPK untuk apa saja. Selain itu dana Bantuan Parpol bukan Rp269 juta, melainkan Rp164 juta,”ujarnya.

Tak hanya itu, soal pencoretan caleg pun hal tersebut sesuai dengan mekanisme partai. “Pemilihan caleg sudah dilakukan koordinasi dan mekanismenya, jadi ya sesuai terkait itu,”ungkapnya. Ali Kamal mengatakan, namun pihaknya akan mempertemukan Ketua DPC dan Ketua DPD PAN Bandar Lampung untuk menyelesaikan persoalan ini. “Jadi kami akan pertemukan kembali, sehingga permasalahan mosi tak percaya ini bisa selesai diatasi, dan bisa sejuk lah PAN kota Bandar Lampung ini,”tandasnya.

Saat ini, imbuhnya, dari 13 DPC semula yang melakukan mosi tidakeprcaya terhadap ketua DPD, 5 DPC sudah menarik dukungan tinggal 8 DPC, selanjutnya berdasarkan keputusan rapat minggu lalilu pun sudah diputuskan bahwa DPC Sukarame dan tanjung Seneng susah di Pltkan. “Sekarang tinggal 6 DPC yakni Labuhan Ratu, Kedaton l, Tanjungkarang Timur (TkT) Sukabumi, Panjang dan Tanjungkarang Pusat (TkP).

Sebelumnya, mosi tidak percaya itu diserahkan langsung oleh 13 ketua DPC ke kantor DPW PAN Lampung, Wayhalim, Bandarlampung. Ke-13 DPC dari total 20 DPC yang melakukan mosi tidak percaya antara lain Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kedaton, Kemiling, Labuhanratu.

Kemudian Kecamatan Langkapura, Panjang, Rajabasa, Sukabumi, Sukarame, Tanjung Senang, Tanjungkarang Timur. Lalu Telukbetung Barat dan Wayhalim. (ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here