PRINGSEWU (rakyatlampung.id) — Dinas Kependudukkan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pringsewu menerima tambahan stok blanko e-KTP dari pusat. Tambahan pasokan tersebut di tengah menipisnya stok blanko e-KTP.
Kepala Disdukcapil Pringsewu Hasan Basri mengatakan, bila tambahan pasokan tersebut tidak banyak. Sehingga, dalam rangka pencetakkan e-KTP pihaknya masih memilah bagi yang baru melakukan perekaman.
“Tambahan blanko e-KTP sekitar 500 keping. Besok (Senin) baru datang,” ungkap Hasan, Minggu (7/7/2019).
Kalau tidak ada tambahan tersebut, menurut Hasan, blanko e-KTP pada Disdukcapil Pringsewu habis. Karena hanya tersisa puluhan biji lagi. Sebab, kata dia, pencetakkan e-KTP setiap harinya mencapai ratusan.
Namun, tambah dia, karena pasokkan menipis pihaknya memilah pencetakkan e-KTP. Diutamakan, kata Hasan, yang baru melakukan perekaman e-KTP. Serta yang pindah domisili dari luar daerah Kabupaten Pringsewu.
Sementara yang melakukan perbaikan data, kata dia, tetap dilakukan perbaikan datanya, namun belum diberikan penggantian e-KTP. Demikian juga yang hilang e-KTP nya. Akan diterbitkan surat keterangan (Suket).
Oleh karena itu lah, Kepala Bidang Kependudukkan Disdukcapil Pringsewu Sudarsih mengimbau warga yang sudah memegang e-KTP dapat menjaga betul identitas kependudukkannya tersebut.
“Mengimbau untuk menjaga betul jangan sampai hilang,” pintanya.
Dia mengatakan, biasanya karena terlalu mudah membuat surat kehilangan, meskipun e-KTP hanya terselib, warga sudah mengurus surat kehilangan.
Kemudian, lanjut dia, meminta untuk menerbitkan ulang e-KTP ke Disdukcapil. Oleh karena itu, dengan kondisi blanko seperti saat ini, dia memohon agar e-KTP betul-betul dijaga jangan sampai hilang dan rusak.
Kalau pun terselib, dia mengharapkan supaya mencarinya terlebih dahulu. Siapa tahu, kata dia, ketemu sebelum meminta penerbitan ulang.
Pusat Sedang Pengadaan
Kepala Dinas Kependudukkan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pringsewu Hasan Basri mengatakan bahwa pengadaan blanko e-KTP menjadi urusan pemerintah pusat.
“Informasinya, pusat sedang dalam proses pengadaan. Jadinya belum tahu kapan blanko tersebut bisa tersedia normal,” ungkapnya.
Kemungkinan, tambah dia, sekitar dua atau tiga bulan lagi. Kendati begitu, Hasan memastikan kendala blanko initidak menghambat urusan administrasi kependudukkan masyarakat di Bumi Jejama Secancanan.
Sebab, kata Hasan, masih dapat diantisipasi dengan surat keterangan. Sebab, lanjut dia, suket ini sesuai ketentuan fungsinya sama dengan KTP.(tnc)