KOTABUMI (rakyatlampung.id) — Polsek Tanjung Raja, Lampung Utara meringkus seorang sopir mobil truk mengakut kayu hasil curian milik warga saat betrsebunyi di rumahnya, Sabtu (6/7/2019). Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit mobil truk colt diesel warna kuning BE-8545-JO yang mengakut kayu jenis aprika dan sengon sejumlah 50 batang milik korban yang kini kasusnya masih dalam proses penyidikan. Tersangka adalah Marzuki (53 tahun), warga Desa Ogan Lima, Abung Barat, Lampung Utara.
Menurut Kapolsek Tajung Raja, Lampung Utara Iptu Darson mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, Minggu (7/6/2019), mengatakan tersangka ditangkap karena melakukan pencurian kayu jenis aprika dan sengon sebanyak 50 batang milik Marwan (29), warga desa Ogan Luma, Abung Barat uasai menebang di kebun yang diletakkan di pingir jalan kebun daerah Ulak Arta, Tajungraja, Lampung Utara pada 4 Juli 2019 lalu.
Dia juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara kayu hasil curian tersebut akan di jual oleh tersangka ke salah satu pabrik di daerah Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara. Sedang modus aksi pencurian tersangka dilakukan dengan cara mengambil kayu puluhan batang yang usai ditebang yang diletakan pingir jalan dan setelah itu kayu tersebut oleh tersangka diangkut mengunkan mobil truk.
Dalam catatan kepolisian tersangka juga pernah terlibat kasus yang sama di kecamatan Abung Tengah. “Kasus tersebut kini masih terus dalam penyidikan dan pengembangan,” katanya.(lpc)