Beranda Lampung Tengah Tekab 308 Polres Lamteng Tangkap DPO Kasus Pencurian di Lampura

Tekab 308 Polres Lamteng Tangkap DPO Kasus Pencurian di Lampura

148
0
BERBAGI

GUNUNG SUGIH (rakyatlampung.id) — Tim Anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah akhirnya berhasil membekuk Jay Asmani (21) warga Blambangan Pagar, Lampung Utara, yang diduga pelaku kasus pencurian, yang buron beberapa tahun terakhir. Pada penangkapan yang dilakukan, Sabtu (05/07/2019) dini hari itu polisi terpaksa memberikan satu tembakan di kaki, karena pelaku berupaya melawan dan kabur.

Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma, mengatakan Jay Asmani menjadi buron karena selalu meloloskan diri saat hendak ditangkap terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya pada Februari 2017 lalu. Selama ini, setiap kali terendus keberadaannya, Jay selalu berhasil kabur. Namun akhirnya pada Sabtu dini hari tadi, polisi berhasil membekuk Jay yang tengah berada di rumahnya, di Blambangan Pagar, Lampura.

Menurut Kasatreskrim, anggotanya terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, melumpuhkan pelaku dengan tembakan di kaki, karena pelaku berupaya melawan dan kabur lagi.

“Kami lakukan tindakan tegas karena berupaya kabur. Saat ini sudah dilakukan pengobatan dan kami tahan di Mapolres,” kata dia.

Berawal dari laporan Fitri, warga Lamteng yang menjadi korban curas pada Rabu (08/02/2017) lalu. Saat itu korban dihubungi pacarnya  dan janjian untuk bertemu di salah satu tempat di  Kampung Selagailingga Lampung Tengah. Namun, yang datang ke lokasi justru empat orang pelaku, salah satunya diduga adalah Jay Asmani.

Selanjutnya mereka mengambil barang- barang  milik korban dan mengancam korban dengan senjata tajam jenis badik. Diantara barang yang diambil adalah Hp serta dompet yang berisi uang tunai. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000. Kemudian korban melapor Ke Polres Lampung Tengah dengan Nomor laporan Polisi : LP/ 139 -B /II /2017 / Res LT / Polda LPG , Tanggal 08 Februari 2017

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku Jay Asmani akan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. zul

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here