BANDAR LAMPUNG (rakyatlampung.id) — Perusahaan properti yang tergabung dalam DPD REI Lampung dan beberapa asosiasi lainnya mengikuti Bimbingan Teknis yang diadakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Sheraton Lampung, Kamis 4 Juli 2019 kemarin.
Bimtek ini terkait dengan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan melaksanakan kewajiban pelaporan sebagai salah satu upaya pencegahan terjadinya praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Ketua DPD REI Lampung Djoko Santoso mengatakan, keikutsertaan DPD REI dalam bimbingan teknis ini tidak lain sebagai sikap kepatuhan dari anggota DPD REI Lampung sebagai warga negara Indonesia dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana amanat dari Undang-undang Anti Pencucian Uang.
Poin yang diutamakan pada bimtek ini antara lain perusahaan properti wajib mendaftarkan diri (melakukan registrasi) di laman PPATK, sebagai kontrol bagi perusahaan properti tersebut.
“Poin penting selanjutnya adalah bahwa apabila ada 1 orang dalam 1 hari bertransaksi di atas Rp 500 juta maka wajib dilakukan pelaporan ke PPATK, namun apabila tidak memenuhi persyaratan tersebut maka tidak perlu lapor,” jelasnya kepada Tribun, Jumat (5/7/2019) sore.
Djoko menambahkan, saat ini memang belum semua perusahaan properti yang bernaung di DPD REI Lampung melakukan registrasi, namun pihaknya terus mendorong perusahaan tersebut untuk segera melakukan registrasi ke PPATK.
Tak hanya itu saja, DPD REI Lampung juga memfasilitasi perusahaan properti yang akan melakukan registrasi ke PPATK dengan datang langsung ke sekretariat DPD REI Lampung di Ruko Citra Persada, Jln. Agus Salim, Bandar Lampung.(tnc)