BANDAR LAMPUNG (rakyatlampung.id) — Pemprov Lampung akan membangun tempat pembuangan akhir (TPA) regional di Gedung Wani, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur.
Pembangunan TPA regional yang akan dimulai pada 2020 mendatang itu mencapai Rp 90 miliar.
Dengan luas 50 hektare, TPA tersebut diperkirakan mampu menampung sampah dari Bandar Lampung, Pesawaran, Metro, Lampung Selatan, dan Lampung Timur.
Hal ini diungkapkan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Taufik Hidayat seusai rapat pembahasan nota kesepahaman pembangunan TPA antara Pemprov Lampung dan pemerintah kabupaten/kota di ruang rapat gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Provinsi Lampung, Jumat (5/7/2019).
Taufik mengatakan, dengan adanya TPA reguler, diharapkan sampah diolah menjadi energi listrik.
“Untuk kota-kota lain yang mungkin dapat diakses ke TPA yang akan dibangun, kami persilakan,” kata Taufik.
Kepala Bappeda Provinsi Lampung Herlina Warganegara menambahkan, masterplan rencana pembangunan TPA regional segera diproses oleh Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lampung.(tnc)