PESAWARAN (rakyatlampung.id) — Satnarkoba Polres Pesawaran meringkus tersangka bandar dan pengedar narkoba di Desa Kagungan Ratu Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Jumat (5/7/2019). Dua tersangka yang diringkus yaitu Ranaldiansyah (21 tahun) warga Desa Kagungan Ratu dan Aden Har (27) warga Desa Kagungan Ratu, Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Kasat narokoba Polres Pesawaran, AKP Fatkhurrahman mengatakan dua tersangka diringkus berdasarkan laporan dari masyarakat, dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Polisi melakukan penyelidikan dan penggrebekan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka. “Dan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 12 bungkus plastik kecil,” kata Fatkhurrahman, Jumat (5/7/2019).
Dia menjelaskan, penangkapan dua tersangka disebuah rumah dipimpin langsung oleh Wakapolsek Gedong Tataan, Iptu Darwin. Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Gedong Tataan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(lpc)