Beranda Lampung Tengah Gasak Ponsel Tetangga, TO Polres Lamteng Diringkus

Gasak Ponsel Tetangga, TO Polres Lamteng Diringkus

133
0
BERBAGI

LAMPUNG TENGAH (rakyatlampung.id) — Buang Ardiansyah (19), warga Kampung Kedatuan, Kecamatan Bekri, diringkus Satreskrim Polres Lampung Tengah di rumahnya, Jumat (5/7) sekitar 03.30 WIB. Tersangka diringkus karena telah mencuri tiga HP milik tetangganya, Ridwan (40).

Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan, tersangka sudah menjadi target operasi (TO) berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ 691 -B / V /2019 / RES LT / POLDA LAMPUNG Tanggal 31 Mei 2019.

“Tersangka sudah menjadi TO. Tersangka telah mencuri tiga unit HP milik korban Ridwan yang merupakan tetangganya, Selasa (18/5) sekitar pukul 20.30 WIB,” katanya Jumat (5/7).

Kronologis kejadian pencurian, kata Yuda, korban sedang salat tarawih di masjid. “Korban sedang salat tarawih di masjid. Setelah pulang, pintu rumah sudah terbuka dan jendela rumah terbuka. Setelah dicek, tiga unit HP berbeda merek milik korban sudah tak ada di tempat. Yakni merek Siomi, Asus, dan Samsung. Kasus ini dilaporkan ke polisi,” ujarnya

Baca :   Begal Bersenpi Ditangkap !

Dari hasil penyelidikan, kata Yuda, ternyata pelakunya Buang Ardiansyah. “Hasil penyelidikan diketahui pelakunya. Ketika tersangka diketahui ada di rumah, kita langsung bergerak untuk melakukan penangkapan. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Kita amankan motor Kawasaki milik tersangka yang merupakan hasil kejahatan yang juga pernah dilakukan,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yuda, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. “Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. zul

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here