Beranda Bandar Lampung Polda Lampung Bersama ULP dan LPSE Bahas Gangguan Hacker Pada Proses Tender

Polda Lampung Bersama ULP dan LPSE Bahas Gangguan Hacker Pada Proses Tender

165
0
BERBAGI

BANDAR LAMPUNG (rakyatlampung.id) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung menggelar rapat koordinasi bersama dengan seluruh Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) se-Provinsi Lampung.

Dalam rapat ini dibahas mengenai pencegahan gangguan hacker dalam proses tender atau lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah tahun 2019. Perwakilan Dirkrimsus yang hadir dalam kegiatan tersebut masih enggan berkomentar lebih lanjut mengenai materi pembahasan. “Nanti, nanti ya, ke Direktur Krimsus saja. Bahas biasa saja soal LPSE,” ujarnya, Kamis (4/7/2019).

Sementara, Kepala Badan Layanan, Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Provinsi Lampung, Zainal Abidin mengaku kegiatan ini hanya rapat koordinasi dengan seluruh ULP se-Lampung. Namun, ia juga belum mau berkomentar lebih lanjut mengenai hasil rapat tersebut. “Ya soal LPSE, nanti kita akan jelaskan ya,” kata dia singkat.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menilai tender ulang pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah oleh Unit Lelang Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa merupakan modus. Targetnya, melakukan penunjukan langsung pemenang tender.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Koordinator dan Supervisi Bidang Pencegahan KPK RI Wilayah III, Dian Patra, pada pertemuan dengan wajib pajak dan Pemkab di Kantor Bupati Lampung Tengah, Rabu (3/7/2019). “Kan modusnya itu, gimana caranya biar bisa gagal dua kali, waktunya mepet lalu penunjukan langsung, kan begitu,” kata Dian Patra, saat diwawancarai awak media terkait tender ulang pengadaan barang dan jasa.

Sementara, Ketua Gapensi Lamteng, Rully Niza Agung mengatakan, pihaknya juga mempertanyakan ULP menggelar proses tender di luar Lamteng, yakni di Polinela. “Ini ada apa. Kenapa proses tender harus dilaksanakan di Polinela Bandar Lampung, hal ini kan menimbulkan pertanyaan khususnya bagi para rekanan,” kata Rully Niza Agung.

Rully melanjutkan, proses lelang seharusnya dilakukan oleh ULP di Lampung Tengah, karena ULP Lamteng juga mempunyai server di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan kondisinya baik. Untuk itu, lanjut Rully, pihaknya mencurigai indikasi pengondisian perusahaan tertentu, dengan melihat dan mencermati seksama persahabatan tender, sengaja dibuat tidak logis dan jadwal yang dibuat sangat mepet.

“Kalau praktek seperti ini  terjadi, terus mau sampai kapan bisa maju pembangunan di Lampung Tengah. Kita minta kejelasan terkait tender lelang ini, kami juga meminta kepada pihak kepolisian Terutama Polda Lampung agar bisa turun ke kabupaten Lampung Tengah khusunya Direktorat Cyber Polda Lampung agar bisa menguji forensik server LPSE Lamteng,” kata Rully.(lpc)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here