Lampung Tengah () — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah (Lamteng) memastikan proses penyelidikan laporan caleg Lamteng dapil III dari partai Perindo, Saripah Aini, telah dihentikan.
Ketua Bawaslu Lamteng, Harmono, mengatakan penghentian ini dikarenakan sangkaan pelapor adanya dugaan penggelembungan suara tidak memenuhi unsur.
“Kami (Gakumdu) sudah bekerja dengan maksimal, melakukan penanganan 14 hari kerja,” kata dia kepada sejumlah media, di Kantor Bawaslu Lamteng, Kamis, 4 Juli 2019
Menurut Harmono langkah-langkah yang telah dilakukan pihaknya dalam 14 hari kerja yakni mengambil keterangan dari para saksi.
“Kami turun ke lokasi (Kalirejo) melakukan proses penyelidikan,” jelasnya.
Setelah 14 hari kerja, ada pembahasan tapah kedua, yakni mengkaji apakah laporan tersebut layak dinaikkan ke tingkat penyidikan.
“Hasil keterangan yang kami ambil dari 10 saksi, baik yang kita undang ataupun kita turun dan berdasarkan alat bukti yang ada, maka penyidik jaksa dan Bawaslu berkesimpulan perkara ini belum bisa atau tidak layak ke tingkat penyidikan,” terang Harmono.
Menurut dia, dalam perkara ini unsur kesengajaan tidak bisa dipenuhi.
“Hasil keterangan saksi, baik dari pelapor atau pengembangan kami sendiri itupun tidak kuat mengarah ke perbuatan yang disangkakan terlapor,” ungkap Harmono. zul