BANDAR LAMPUNG (rakyatlampung.id) — Pemprov Lampung akan mempercepat keluarnya izin untuk pengelolaan pulau-pulau kecil di Lampung.
Di antaranya, perizinan untuk Pulau Tegal Mas, yang terkait dengan kewenangan Pemprov, dijanjikan akan selesai seminggu ke depan.
Pj Sekprov Lampung Fahrizal Darminto seusai rapat mengenai perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil di Lampung, mengungkapkan, persoalan perizinan yang dihadapi pengelola Tegal Mas juga dibahas.
Pj Sekprov Lampung Fahrizal Darminto mengatakan Pemprov akan mempercepat penyelesaian perizinan untuk pengelola pulau-pulau kecil, termasuk di dalamnya perizinan untuk Tegal Mas.
“Kita cek dan berkasnya sudah lengkap sehingga itu bisa kita lakukan, yakni melakukan percepatan. Kita beri target perizinan Tegal Mas itu selesai dalam seminggu ke depan,” ujarnya.
Perizinan untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil di pesisir Lampung dalam beberapa waktu lalu pernah jadi isu publik.
Ini lantaran pulau-pulau yang ada di pesisir sudah dikelola dan dimanfaatkan namun belum memiliki perizinan yang lengkap.
Di antaranya, izin pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K).
Bukan hanya Pulau Tegal Mas yang izinnya belum keluar. Namun, sebanyak 132 pulau-pulau kecil di pesisir Lampung diduga belum ada yang mendapatkan izin.
Artinya, pulau-pulau yang selama ini sudah dijadikan objek wisata maupun untuk kepentingan lain, perlu segera mengurus perizinannya.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam beberapa kesempatan menyatakan salah satu concern pemerintahannya adalah mempercepat perizinan untuk dunia usaha.
“Kalau kita bisa percepat, kenapa kita perlambat,” kata Arinal beberapa waktu lalu. Dia juga menegaskan tak akan segan mencopot aparatnya jika terbukti sengaja memperlambat perizinan.
Pj Sekprov Lampung Fahrizal Darminto pun menyampaikan komitmen yang sama, yakni mempercepat proses perizinan sesuai kewenangan Pemprov.
Jika berkas yang diperlukan sudah lengkap maka Pemprov akan langsung memprosesnya.
“Untuk perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil, itu sangat penting untuk pengembangan pariwisata Lampung,” kata Fahrizal.
“Ini sesuai arahan Pak Gubernur yang meminta semua aparat harus cepat dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Perizinan itu, menurut dia, juga penting bagi pemda karena terkait dengan berbagai macam pajak dan retribusi yang bisa dipungut akan menjadi pendapatan daerah.
Pengelola Tegal Mas, Thomas Riska, menyatakan mengapresiasi langkah Pemprov untuk mempercepat perizinan terkait dengan pemanfaatan pulau-pulau kecil di pesisir Lampung.
“Kami salut pada Pak Gubernur Arinal Djunaidi dan Pak Sekprov Fahrizal Darminto yang sangat komitmen untuk mempercepat proses perizinan yang tentunya juga tetap sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya,” ujarnya.
Pemanfaatan pulau-pulau kecil itu mampu mendongkrak pariwisata Lampung.
Beberapa objek malah telah menjadi ikon pariwisata Lampung dan nasional, seperti Pulau Tegal Mas, Pulau Pahawang, dan Teluk Kiluan.(tnc)