Beranda Bandar Lampung KPK: Pemkot Bandar Lampung Baru Capai 26% untuk Pendapatan dan Hutang Pajak

KPK: Pemkot Bandar Lampung Baru Capai 26% untuk Pendapatan dan Hutang Pajak

107
0
BERBAGI

BANDAR LAMPUNG (rakyatlampung.id) — Hasil pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung pada semester pertama capaiannya baru 26 persen,  dalam hal pendapatan dan penilain hutang pajak.

Hal itu diungkapkan oleh tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK wilayah III,  pada rakor dan supervusi rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi dan penagihan piutang pajak di ruang rapat tapis berseri, Pemkot setempat, Selasa (2/7/2019).

Ketua Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah III, Dian Patria dalam wawancaranya mengatakan kegiatan rakor ini tidak hanya untuk di Bandar Lampung, tetapi menyeluruh di Lampung diawali oleh Bandar Lampung.

Yang selanjutnya kegiatan serupa akan dilakukan juga di Kota Metro, Kabupaten Mesuji dan Lampung Tengah. Dan hasil pemaparan tersebut dapat diketahui langsung oleh publik melalui website resmi KPK RI.

“Perlu disampaikan bahwa MCP ini berlaku secara nasional dan yang terpenting data aktual dahulu,  diperbaiki mau berbenah dan rapat ini bertujuan itu meningkatkan kolaborasi antar OPD. Tadi juga tidak semua laporan diunduh sehingga belum semua yang masuk ke dalam sistem,” ujar Dian.

Catatan khusus dari KPK untuk Pemkot Bandar Lampung adalah agar nantinya dalam hal penilaian seperti ini dapat terus ditingkatkan lagi. Terlebih bahwa saat ini data peningkatan pajak Pemkot telah bagus berdasarkan hasil penilaian KPK.

“Kota Bandar Lampung masih perlu peningkatan, tapi secara peningkatan pajak sudah sangat bagus. Tinggal bagaimana kinerja lebih ditingkatkan, aset – aset juga disesuaikan dengan dilapangan. Sehingga dalam hal penilaian dapat terdata baik oleh Pemkot dan badan pengawas lain,” ungkapnya.(lpc)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here