Beranda Lampung Tengah Caleg Perindo Lamteng Ini Pertanyakan Pemberhentian Penyelidikan oleh Bawaslu

Caleg Perindo Lamteng Ini Pertanyakan Pemberhentian Penyelidikan oleh Bawaslu

93
0
BERBAGI

TERBANGGI BESAR (rakyatlampung.id) — Salah seorang Calon Legislatif (Caleg) daerah pemilihan III Lampung Tengah dari Partai Perindo, Saripah Aini, mendatangi Badan Pengawasan Itu Pemilu (Bawaslu) setempat, Selasa (2/7/2019).

Kedatangan Saripah Aini ke Bawaslu dengan didampingi tim pemenangan, ingin mempertanyakan prihal penghentian penyelidikan terkait dugaan penggelembungan suara yang dialaminya pada Pemilu Legilastif (Pileg) 17 April.

Ia mempertanyakan kenapa Bawaslu menghentikan penyelidikan tersebut.

Padahal menurutnya, terjadi banyak kejanggalan pada perolehan hasil suara di Dapil III sehingga membuat dirinya terancam tak bisa duduk di DPRD Lamteng.

“Saya mau mempertanyakan saja kenapa Bawaslu memberhentikan penyelidikan (dugaan penggelembungan suara). Tapi saya tidak ketemu oleh unsur pimpinan Bawaslu, dan hanya bertemu staf saja. Sehingga katanya supaya diagendakan ulang kedatangan saya,” katanya.

Yuli Atmoko selaku saksi Perindo untuk rekapitulasi KPU mengatakan, Perindo mendapatkan 6.922 suara di Dapil III, sementara Saripah mendapatkan suara sebanyak 1.900.

“Padahal ada dugaan penggelembungan dengan tidak sesuainya C1 dan Plano, dan itu sudah dibuktikan di rapat pleno KPU beberapa waktu lalu. Seperti di TPS 1 Sinar Sari, Kalirejo, ada perubahan suara 4 menjadi 9,” terang Yuli Atmoko.

Tak hanya satu TPS, ia menjelaskan ada beberapa TPS lainnya juga di Kecamatan Kalirejo dan Sendang Agung, sehingga Saripah dirugikan dan diduga suaranya dialihkan ke Caleg dari partai lainnya, untuk duduk di perebutan bangku ke 10 DPRD Lamteng di Dapil III.

Sementara Ketua Bawaslu Lamteng Harmono dalam keterangan surat pemberhentian status laporan mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan II Sentra Gakkumdu bahwa laporan atas nama Habibi (Ketua Perindo Lamteng) kepada PPK Kalirejo telah dihentikan.

Menurutnya, pasal yang disangkakan kepada terlapor yaitu 551 atau 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sehingga tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena PPK Kalirejo telah dianggap bekerja sesuai aturan. zul

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here