LAMPUNG TIMUR (rakyatlampung.id) — Satuan Resnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan seorang tersangka kasus penyalah gunaan dan peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu.
Tersangka adalah Irawan (27) warga Kampung Rejosari Mataram Kecamatam Seputihmataram Lampung Tengah.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih diduga sabu dan sebuah kotak rokok.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Abadi menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan warga Kecamatan Waybungur Lamtim yang curiga dengan gerak-geriknya.
Dari laporan itu, Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di tepi jalan lintas timur. Tepatnya, di wilayah Desa Tambahsubur Kecamatan Waybungur, Sabtu (29/6) pukul 21.30 Wib.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. “Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”jelas Iptu Abadi.(rlc)